Saat ini Wajib Pajak diberikan berbagai kemudahan oleh otoritas pajak dalam hal mengelola pajak terutama bayar pajak. Kemudahan dalam membayar pajak dapat dilakukan di mana saja melalui e-Commerce. Lalu, seperti apa mekanisme bayar pajak melalui e-Commerce?
Dalam hal bayar pajak, e-Commerce termasuk lembaga persepsi lainnya yang diperbolehkan untuk membantu negara dalam mengumpulkan uang pajak. Lembaga persepsi lainnya diartikan sebagai lembaga selain bank/ pos persepsi yang ditunjuk untuk menyediakan layanan setoran penerimaan negara sebagai agen penerimaan (collecting agent) dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik. Guna meningkatkan pelayanan dan kemudahan pembayaran Penerimaan Negara, penyetoran Penerimaan Negara dapat dilakukan melalui lembaga persepsi lainnya.
(Baca juga: Apa itu Lembaga Persepsi Lainnya dalam Membayar Pajak?)
Peraturan yang mengesahkan e-Commerce sebagai lembaga persepsi yaitu:
- Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor Kep-170/PB/2019 tentang Penunjukan PT Tokopedia Sebagai Lembaga Persepsi Lainnya Yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
- Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor Kep-171/PB/2019 tentang Penunjukan PT Finnet Indonesia Sebagai Lembaga Persepsi Lainnya Yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
- Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor: Kep-179/PB/2019 tentang Penunjukan PT Bukalapak.com Sebagai Lembaga Persepsi Lainnya Yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
Bayar pajak dilakukan pada saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan maupun pajak bulanan melalui e-Filing. Sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Penghitungan pajak yang terutang dapat dilakukan melalui input data pada aplikasi e-SPT bagi Pajak Penghasilan (PPh) atau melalui input data pada e-Faktur 3.0 bagi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Setelah jumlah pajak yang terutang diketahui, bayar pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu pada aplikasi e-Billing. Pajak.io merupakan salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang menyediakan aplikasi untuk mengelola pajak yang berbasis cloud secara gratis, salah satunya yaitu fitur e-Billing. ID Billing digunakan sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak. Setelah mendapatkan ID Billing, bayar pajak melalui e-Commerce dengan menginput ID Billing yang telah dibuat.
Setelah membayar pajak, segera lapor SPT Anda dengan mudah melalui e-Filing pajak.io hanya dengan hitungan menit. e-Filing merupakan fitur yang digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dikelola oleh Wajib Pajak. Penyampaian SPT merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Pajak.io menyediakan fitur e-Filing bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan berbagai jenis SPT yang dikelola oleh perusahaan.
(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)