Banyak Laporan Pajak Bulanan yang Harus Ekualisasi di SPT Tahunan, Bikin Pusing!

Pelaporan SPT Tahunan Badan

Ditulis oleh Chindy Aprilya Fernanda

Mungkin tidak asing lagi, bagi para perusahaan apa itu SPT Tahunan Badan. Sebagai wajib pajak yang taat terhadap peraturan negara, tentunya kita harus melaporkan SPT Tahunan Badan secara benar, lengkap, jelas dan ditandatangani hal ini sesuai dengan Pasal 4 UU No. 28 tahun 2007. Oleh karena itu, Pajak apa saja yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan dan apa saja hal yang perlu disiapkan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan? Simak penjelasan berikut.

Jenis Pajak yang di Ekualisasi dalam SPT Tahunan Badan

Ekualisasi adalah  proses untuk mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lain yang berhubungan. Ekualisasi dilakukan dengan menyamakan antara biaya/pendapatan atau objek pajak yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya/pendapatan atau objek pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Berikut jenis-jenis pajak yang di Ekualisasi

1. PPh Pasal 21

Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh setiap karyawan atau pegawai di perusahaan berdasarkan tarif pajak progresif yaitu berdasarkan tarif pasal 17.

2. PPh Pasal 22

Pajak ini dikenakan atas transaksi ekspor, impor dan re-impor yang dilakukan oleh bendahara atau badan-badan tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta.

3. PPh Pasal 23 

Pajak ini dikenakan pada penghasilan atas dividen, bunga, royalty, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya, serta penyerahan jasa, selain yang telah dipotong PPh 21.

4. PPh Pasal 25

PPh 25 adalah angsuran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Angsuran pajak ini dilakukan untuk mengurangi beban wajib pajak sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan tepat waktu. 

5. PPh Pasal 26

Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima oleh wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dengan menggunakan tarif umum sebesar 20%. Tarif dapat disesuaikan dengan tarif dengan Tax Treaty sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. PPh Pasal 15 

Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari transaksi perjanjian charter penerbangan dan pelayaran dan penerbangan dalam negeri dan luar negeri, serta kegiatan usaha atas jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak.

7. PPh Pasal 4 ayat 2

Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang bersifat final antara lain penghasilan yang bersumber dari hadiah undian, pengalihan atau persewaan tanah dan/atau bangunan, dan penghasilan final lainnya. 

8. PPN 

Pajak ini dikenakan atas pemungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Mengisi SPT Tahunan Badan

  1. Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771, formulir ini dapat diunduh pada akun DJP online masing-masing dan untuk membuka dan mengoperasikanya hanya membutuhkan adobe reader, caranya dengan mengunduh adobe reader terlebih dahulu di akun DJP online. Adobe reader tidak hanya bisa digunakan pada Windows, tetapi juga bisa digunakan di MAC.
  2. SPT Masa PPN, yang di dalamnya termasuk seluruh Faktur Pajak masukan dan keluaran pada satu tahun pajak.
  3. SPT Masa Pasal 21 dalam satu tahun pajak.
  4. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dalam satu tahun pajak.
  5. Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 impor dalam satu tahun pajak
  6. Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2, dalam satu tahun masa pajak. Berkas ini diperlukan jika wajib pajak menggunakan kewajiban berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.
  7. Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 atau dalam satu tahun pajak
  8. Laporan Keuangan, termasuk juga laporan keuangan hasil audit akuntan publik dan data pendukungnya (buku besar pendukung laporan keuangan, neraca, laba rugi, lampiran SPT Tahunan PPh Badan)

Masih bingung dengan penjelasan diatas? Butuh solusi untuk mengatasinya? Jangan bingung, Pajak.io punya solusinya! Ikuti konsultasi perpajakan GRATIS, daftarkan diri kamu pada link berikut yuk konsultasi sekarang , segera konsultasikan masalah perpajakan perusahaan kamu!

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang