Bagaimana Perlakuan Pajak Dividen bagi Orang Pribadi?

Dalam menanamkan saham dalam suatu perusahaan, Anda sebagai pemegang saham akan mendapatkan penghasilan. Penghasilan yang Anda dapatkan sebagai orang pribadi (bukan sebagai status badan) akan dikenakan pajak. Penghasilan yang dimaksud adalah dividen. Dividen yang didapatkan pun sesuai dengan persentase yang Anda tanamkan di perusahaan yang bersangkutan. Sebagai orang pribadi, apakah sudah mengetahui perlakuan pajak atas dividen yang didapatkan tersebut? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.

Tarif Pajak Dividen

Dividen yang diterima oleh orang pribadi merupakan Objek Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan tarif 10%. Pajak ini akan dipotong oleh pemberi penghasilan dimana Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan menanamkan saham. 

Saat Terutangnya Pajak Dividen

  • Perusahaan tidak go public: pada saat pembagian dividen diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.
  • Perusahaan go public: pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (terhutang apabila dividen tersebut telah diumumkan walaupun belum diterima).

Pembayaran dan Pelaporan Pajak Dividen

  • Perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran paling lambat disetor melalui Kantor Pos atau Bank persepsi pada tanggal 10 bulan berikutnya apabila batas waktu penyetoran pada hari libur maka batas akhir penyetoran jatuh pada hari kerja berikutnya.
  • Perusahaan memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atas pemotongan pajak ke Kantor Pajak terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Pemegang saham akan mendapatkan bukti potong yang nantinya akan digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.
  • Pemegang saham jangan lupa untuk menambahkan daftar hartanya atas kepemilikan saham pada perusahaan tempat menanamkan saham tersebut.

Kesimpulan

Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (pemegang saham) dikenakan tarif pajak 10 % bersifat final. Kemudian, penghasilan dividen dilaporkan pada SPT Tahunan Orang Pribadi dan mengisi kepemilikan saham yang dimiliki pada daftar harta yang ada di SPT.

Segera lapor pajak Anda melalui e-Filing pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Selain aman, pajak.io juga gratis selamanya. (Baca juga: Pajak.io, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP))

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang