Bagaimana Perhitungan PPh 21 Jika 3 Kali Pindah Perusahaan?

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Lalu bagaimana cara menghitung PPh 21 jika dalam 1 tahun pegawai pindah perusahaan sampai 3 kali?

Perhitungan PPh 21 bagi pegawai yang pindah perusahaan yang berbeda dengan sebelumnya yaitu seperti perhitungan pada umumnya hanya saja jumlah penghasilan disesuaikan dengan lamanya bekerja. Beda halnya dengan pegawai yang pindah tugas yang 

Contoh:

Tuan X (K/0) pada tahun 2020 bekerja di PT A selama 4 bulan. Kemudian di PT B selama 3 bulan dan terakhir pindah ke PT C. Hitung PPh 21 bagi pegawai yang hanya bekerja beberapa bulan di suatu perusahaan!

(Baca juga: Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Pindah Cabang)

Perhitungan PPh 21 PT A

Gaji sebulan Rp 15.500.000

Pengurangan:

  • Biaya Jabatan

5% X Rp 15.500.000 = Rp 775.000

Biaya Jabatan maksimal per bulan Rp 500.000

  • Iuran Pensiun Rp 125.000

Total biaya pengurang Rp 625.000

 Penghasilan neto sebulan Rp 14.875.000

 Penghasilan neto setahun adalah

 4 X Rp 14.875.000 =  Rp 59.500.000

PTKP setahun

 – Untuk Wajib Pajak sendiri Rp 54.000.000

 – Tambahan karena menikah Rp 4.500.000

Total PTKP Rp 58.500.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 1.000.000

PPh 21 Terutang

 5% x Rp 1.000.000 = Rp 50.000

Perhitungan PPh 21 PT B

Gaji sebulan Rp 16.500.000

Pengurangan:

  • Biaya Jabatan

5% X Rp 16.500.000 = Rp 825.000

Biaya Jabatan maksimal per bulan Rp 500.000

  • Iuran Pensiun Rp 150.000

Total biaya pengurang Rp 650.000

 Penghasilan neto sebulan Rp 15.850.000

 Penghasilan neto setahun adalah

 3 X Rp 15.850.000 =  Rp 47.550.000

PTKP setahun

 – Untuk Wajib Pajak sendiri Rp 54.000.000

 – Tambahan karena menikah Rp 4.500.000

Total PTKP Rp 58.500.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 0 (di bawah PTKP)

PPh 21 Terutang Rp 0

Perhitungan PPh 21 PT C

Gaji sebulan Rp 17.000.000

Pengurangan:

  • Biaya Jabatan

5% X Rp 15.500.000 = Rp 775.000

Biaya Jabatan maksimal per bulan Rp 500.000

  • Iuran Pensiun Rp 200.000

Total biaya pengurang Rp 700.000

 Penghasilan neto sebulan Rp 16.300.000

 Penghasilan neto setahun adalah

 4 X Rp 16.300.000 =  Rp 65.200.000

PTKP setahun

 – Untuk Wajib Pajak sendiri Rp 54.000.000

 – Tambahan karena menikah Rp 4.500.000

Total PTKP Rp 58.500.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 6.700.000

PPh 21 Terutang

 5% x Rp 6.700.000 = Rp 335.000

Kemudian bagi tuan X pada bulan maret 2021 harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan neto setahun adalah

PT A = 4 X Rp 14.875.000 =  Rp 59.500.000

PT B = 3 X Rp 15.850.000 =  Rp 47.550.000

PT C = 4 X Rp 16.300.000 =  Rp 65.200.000

Total penghasilan neto setahun Rp 172.250.000

PTKP setahun

 – Untuk Wajib Pajak sendiri Rp 54.000.000

 – Tambahan karena menikah Rp 4.500.000

Total PTKP Rp 58.500.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 113.750.000

PPh 21 Terutang

 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

15% x Rp 63.750.000 = Rp 9.562.500

Total PPh 21 Terutang 2020 Rp 12.062.500

Kredit pajak PPh 21

PT A Rp 50.000

PT B Rp 0

Pt C Rp 335.000

Total kredit pajak Rp 385.000

PPh Orang Pribadi kurang bayar 2020 Rp 11.677.500

Setelah mengetahui cara perhitungan PPh 21 bagi karyawan yang pindah perusahaan, bayar PPh 21 dengan membuat ID Billing terlebih dahulu pada pajak.io gratis selamanya. 

(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang