Bagaimana Perbedaan Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan Lajang dan Menikah?

KeteranganKaryawan MenikahKaryawan Lajang
Biaya Pengurang (PTKP)Mendapat Rp 4.500.000 tambahan untuk status kawinTidak memperoleh tambahan PTKP karena lajang
Contoh PTKPStatus K/0 yaitu Rp 58.500.000 yang terdiri dari Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawinStatus TK/0 yaitu Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi saja
Contoh Perhitungan PPh 21Gaji Rp 8.000.000,-Gaji Rp 8.000.000,-
 -Premi Jaminan Kecelakaan KerjaRp 40.000,-Rp 40.000,-
 -Premi Jaminan KematianRp 24.000,-Rp 24.000,-
 -Penghasilan brutoRp 8.064.000,-Rp 8.064.000,-
 -Biaya Jabatan5% X Rp 8.064.000,- = (Rp 403.200,-)5% X Rp 8.064.000,- = (Rp 403.200,-)
-Iuran Pensiun(`Rp 200.000,-)(Rp 200.000,-)
-Iuran Jaminan Hari Tua(Rp 160.000,-)(Rp 160.000,-)
 -Penghasilan neto sebulanRp 7.400.800,-Rp 7.400.800,-
 -Penghasilan neto setahun12 X Rp 7.400.800,- = Rp 88.809.600,-12 X Rp 7.400.800,- = Rp 88.809.600,-
-PTKP untuk Wajib Pajak sendiri Rp 54.000.000,-untuk Wajib Pajak sendiri Rp 54.000.000,-
 -Tambahan PTKPtambahan karena menikah Rp 4.500.000,-
 -Total PTKP Rp 58.500.000,-Rp 54.000.000,-
 -Penghasilan Kena Pajak SetahunPenghasilan Kena Pajak Setahun Rp 30.309.000,-Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 34.809.600,-
-PPh Pasal 21 Terutang5% X Rp 30.309.000,- = Rp 1.515.450,- 5% X Rp 34.809.600,- = Rp 1.740.480,-

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang