Bagaimana Ketentuan Pajak UKM/UMKM?

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan, pajak UKM/UMKM merupakan pajak terutang yang harus dibayar yang menjadi kewajiban bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah.

Sekilas Tentang UKM/UMKM

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), definisi UKM/UMKM, yaitu:

  • Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Maksimal aset yang dimiliki yaitu sebesar Rp 50 juta dan omzet lebih dari Rp 300 juta.
  • Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Aset yang dimiliki yaitu lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta dan omzet yang dimiliki lebih dari Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar.
  • Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Aset yang dimiliki yaitu lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar dan omzet yang dimiliki lebih dari Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar.

(Baca juga: Relaksasi Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah untuk Masa April Sampai September 2020)

Pajak UKM/UMKM

Sebagaimana diketahui bahwa pelaku UKM/UMKM yang memiliki penghasilan bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar, dikenakan pajak UKM/UMKM yang bersifat final yaitu 0,5% dari jumlah peredaran bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Objek pajak UKM/UMKM tersebut yaitu penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Penghasilan bruto tertentu yaitu penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000 dalam 1 Tahun Pajak. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan Final, yaitu:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas

Adapun jangka waktu tertentu pengenaan Pajak UKM/UMKM yang bersifat final yaitu paling lama:

  • 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.
  • 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan terbatas.

(Baca juga: Poin Penting dalam Ketentuan PP 23 Tahun 2018)

Pajak UKM/UMKM yang telah dibayar harus dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan menginput data pembayaran pada lampiran SPT. Selain Pajak UKM/UMKM 0,5%, pelaku UKM/UMKM juga memiliki kewajiban menghitung, membayar dan melaporkan pajak UKM/UMKM lainnya sebagaimana terdapat pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima pada saat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Laporkan SPT Tahunan Badan Anda melalui e-Filing pajak.io yang dapat digunakan secara gratis dan manfaatkan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna agar lebih efisien dan produktif.

(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang