Bagaimana Ketentuan Pajak Penjualan Tanaman Hias?

Tanaman hias adalah salah satu barang yang biasanya digemari oleh kaum wanita. Koleksi untuk tanaman hias ini biasanya karena keunikan dari tanaman tersebut, hingga prestige yang didapatkan karena harga dari tanaman hias yang fantastis. Sadarkah Anda bahwa penjual tanaman hias dan pengoleksi tanaman hias ini akan dikenakan pajak? Pajak penjualan tanaman hias ini sendiri telah diatur berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dan berikut ketentuannya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 Mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Hasil Pertanian yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha di Bidang Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa barang hasil pertanian yang merupakan hasil perkebunan, tanaman hias dan obat, tanaman pangan, dan hasil hutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang semula dibebaskan dari pengenaan PPN berubah menjadi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga atas penyerahan dan impornya dikenai PPN dengan tarif 10%, sedangkan atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif  0%”.

Sehubungan dengan peraturan di atas, Wajib Pajak yang melakukan penyerahan tanaman hias tersebut wajib untuk memungut PPN dan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila peredaran bruto dalam satu tahun pajak mencapai Rp 4.800.000.000. Pengukuhan dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak atau dilakukan secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Dengan kata lain, Wajib Pajak yang peredaran usahanya di bawah Rp. 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak, tidak termasuk ke dalam PKP serta tidak wajib memungut PPN 10% dari setiap penyerahan tanaman hias.

Kesimpulannya adalah tidak semua tanaman hias yang dijual oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan akan dikenai pajak, hanya yang memiliki peredaran bruto kurang lebih Rp. 4.800.000.000 yang akan dikenai PPN 10%. Sedangkan yang memiliki peredaran bruto di bawah nilai tersebut tidak akan dikenai pajak.

Contoh Studi Kasus

Penjual tanaman hias X pada 30 Desember 2019 telah menjual tanaman Y kepada Nyonya Z seharga Rp 15.000.000/buah. Nyonya Z membeli tanaman tersebut sebanyak 5 buah. Maka, berapa total yang harus dibayar oleh Nyonya Z?

Harga sebelum PPN = Rp 15.000.000 x 5 = Rp 75.000.000, kemudian ditambah dengan PPN sebesar 10% = Rp 75.000.000 x 10% = Rp 7.500.000. Sehingga total yang harus dibayar oleh Nyonya Z adalah Rp 75.000.000 + Rp 7.500.000 = Rp 82.500.000

Selain itu,saat terutang pajak adalah saat diserahkannya 5 buah tanaman Y ke Nyonya Z tersebut.

Tanaman hias selain memperindah suasana dan menghasilkan oksigen, juga akan menjadi penyelamat bangsa jika kewajiban perpajakannya dipenuhi. Pemenuhan kewajiban perpajakan Anda pun dapat dipenuhi melalui pajak.io yang merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.

(Baca juga: Cara Buat ID Billing di Pajak.io Tanpa Ribet)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang