Keterangan | PPh Pasal 25 | PPh Pasal 29 |
Cara pembayaran | Angsuran yang harus dibayar setiap masa pajak terhadap perkiraan perhitungan pajak yang terutang untuk tahun pajak selanjutnya | Dibayar hanya sekali pada saat sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan |
Cara pelaporan | Tidak perlu melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25, cukup membayar saja | Dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh |
Penggunaankredit pajak | Dapat dikreditkan sebagai pengurang pajak terutang pada SPT Tahunan | Bukan kredit pajak karena PPh Pasal 29 = PPh yang terutang selama setahun – PPh Pasal 25 |