Bagaimana Ketentuan dan Perbedaan PPh 25/29?

KeteranganPPh Pasal 25PPh Pasal 29
Cara pembayaranAngsuran yang harus dibayar setiap masa pajak terhadap perkiraan perhitungan pajak yang terutang untuk tahun pajak selanjutnyaDibayar hanya sekali pada saat sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan
Cara pelaporanTidak perlu melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25, cukup membayar sajaDilaporkan dalam SPT Tahunan PPh
Penggunaankredit pajakDapat dikreditkan sebagai pengurang pajak terutang pada SPT TahunanBukan kredit pajak karena PPh Pasal 29 = PPh yang terutang selama setahun – PPh Pasal 25

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang