Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Bagaimana Cara Merevisi Kesalahan Dalam Menghitung PPN yang Sudah Dilaporkan?

Bagaimana Cara Merevisi Kesalahan Dalam Menghitung PPN yang Sudah Dilaporkan?

Share:

Pada saat mengelola Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seringkali terdapat kesalahan yang tidak sesuai dengan yang seharusnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Bisa saja kejadian ini suatu saat menimpa kamu. Oleh karena itu, catat hal-hal berikut yang harus dilakukan jika terdapat kesalahan dalam menghitung PPN yang sudah dilaporkan!

Jika kesalahan terdapat dalam faktur pajak penjualan yang kamu terbitkan atas kegiatan penjualan dengan lawan transaksi, maka solusinya kamu harus melakukan pembatalan faktur pajak atau menerbitkan faktur pajak pengganti, tergantung keadaan kasus yang dialami. Kasus yang biasanya terjadi pembatalan faktur pajak yaitu karena kegiatan transaksi tersebut belum terjadi sedangkan faktur pajak sudah diterbitkan duluan dan terlanjur sudah dilaporkan. Maka dari itu jika hal ini terjadi pada kamu, maka kamu harus melakukan pembatalan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan DJP PER-24/PJ/2021. Dalam peraturan tersebut menjelaskan apabila terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang faktur pajaknya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan faktur pajak harus melakukan pembatalan faktur pajak.

Pada kasus lain, bisa saja kamu salah menulis angka pada faktur pajak penjualan dan SPT Masa PPN sudah terlanjur diterbitkan. Maka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan DJP PER-24/PJ/2021 juga menyebutkan bahwa atas faktur pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan faktur pajak tersebut dapat menerbitkan faktur pajak pengganti.

(Baca juga: Pembetulan Faktur Pajak dengan Faktur Pajak Pengganti)

Pembatalan Faktur Pajak 

Faktur pajak batal merupakan faktur pajak untuk transaksinya yang dibatalkan. Biasanya, jika terjadi pembatalan transaksi, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang harus membuat faktur pajak batal. Dalam pembuatan faktur pajak batal, harus dilengkapi dengan bukti dari PKP pembeli yang menyatakan transaksi telah dibatalkan. Apabila telah membuat faktur pajak batal, maka nomor faktur pajak yang batal tersebut tidak dapat digunakan lagi. Adapun faktor yang menyebabkan adanya faktur pajak batal biasanya bisa saja terjadi karena kesalahan berikut ini:

  1. Kesalahan memasukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. PKP mengalami musibah atau kejadian luar biasa yang tidak terduga yang mengakibatkan pembatalan transaksi.
  3. Karena adanya kerusakan barang.

Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak pengganti merupakan faktur yang akan dibuat oleh PKP ketika terdapat kesalahan dalam proses penginputannya. Maka dari itu, PKP perlu membuat faktur pajak penggantinya.

Apabila PKP membuat faktur pajak pengganti, PKP tetap bisa menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama. Akan tetapi, kode faktur pajaknya menjadi berubah dari kode faktur normal (010) menjadi kode faktur pajak pengganti (011).

Tanggal yang digunakan dalam faktur pajak pengganti bukanlah tanggal transaksi pada faktur awal dibuat, tetapi tanggal saat faktur pajak pengganti dibuat. Adapun dengan pembuatan faktur pajak pengganti ini akan mengakibatkan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN baik bagi PKP penjual maupun lawan transaksinya. Pembetulan SPT Masa PPN juga hanya bisa dilakukan selama SPT Masa PPN faktur pajak yang bersangkutan atau yang diganti tersebut belum melewati pemeriksaan atau belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang sifatnya terbuka. 

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dari faktur pajak batal dan faktur pajak pengganti, yaitu:

  • Faktur pajak batal berarti dianggap transaksi tidak pernah terjadi karena transaksi dibatalkan. Sedangkan untuk faktur pajak pengganti, transaksi masih dianggap terjadi tetapi karena ada beberapa yang harus diganti dari faktur pajak awal, makanya dibuat dilakukan pembetulan di faktur pajak pengganti tersebut.
  • Pembuatan faktur pajak batal biasanya karena kesalahan memasukan NPWP, terjadi bencana, atau adanya kerusakan barang. Sedangkan pembuatan faktur pajak pengganti adalah karena adanya kesalahan pada penginputan keterangan jenis barang, harga dan jumlah barang.
  • Faktur pajak yang sudah dibatalkan, nomor seri fakturnya sudah tidak bisa digunakan lagi. Kemudian, untuk nomor seri faktur pajak pengganti masih bisa digunakan dengan nomor seri faktur yang sama tetapi kode faktur pajak yang berubah dari faktur pajak normal (010) menjadi kode faktur pajak pengganti (011).

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io