Kebanyakan para pelaku usaha masih bingung cara mengurus administrasi izin usaha yang masih tergolong UMKM. Padahal saat ini, mengurus izin usaha sangatlah mudah karena semuanya sudah dapat dilakukan secara online. Tidak perlu pergi jauh dan mengantri, cukup siapkan internet maka mengurus izin usaha bisa dilakukan di rumah. Dalam pembuatannya pun tidak ribet dan dapat dipahami oleh masyarakat awal. Pengusaha tinggal mengisi formulir yang disediakan. Simak langkah-langkahnya sebagai berikut!
- Pembuatan NIB dan IUMK secara online dapat diakses melalui website https://app.oss.go.id/. Kemudian login akun Online Single Submission (OSS) Anda.
- Pilih menu home di sebelah kiri atas. Lalu, pilih menu perizinan berusaha.
- Kemudian pada bagian kualifikasi usaha, pilih pengajuan UMKM perseorangan.
- Pilih kondisi usaha yang sesuai. Lalu klik menu pendaftaran NIB.
- Isi Form Perizinan Mikro Kecil, pada bagian data profil usaha Anda, diantaranya:
- Nama Pemilik Usaha
- Nomor Induk Kependudukan
- Alamat rumah
- Provinsi
- Kabupaten / Kota
- Kecamatan
- Kelurahan / Desa
- Jenis kelamin
- Status perkawinan
- Telepon
- Fax
- Pendidikan terakhir
- Melakukan kegiatan ekspor
- NPWP
- Kekayaan bersih
- Pastikan formulir bagian profil telah terisi dengan lengkap dan benar, selanjutnya klik simpan dan lanjutkan.
- Isi formulir bagian Data Usaha dengan klik Tambah Usaha kemudian isi berupa:
- Nama usaha
- NPWP usaha
- Pilih KBLI
- Sarana usaha yang digunakan
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Kelurahan/Desa
- Status tempat usaha
- Jumlah tenaga kerja/orang
- Modal usaha
- Isi bagian Draft NIB dan Izin usaha.
- Centang bagian “dengan ini saya menyatakan bahwa kelengkapan data yang saya isikan”. Lalu, simpan.
- NIB dan IUMK telah berhasil terbit. Klik “cetak NIB” dan “cetak Izin Usaha” untuk mendownload file tersebut.
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)