Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Bagaimana Cara Membuat Penandatangan Bukti Potong e-Bupot?

Bagaimana Cara Membuat Penandatangan Bukti Potong e-Bupot?

Share:

Mulai Agustus 2020, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 atau disebut juga sebagai Aplikasi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 Elektronik. Bukti Potong e-Bupot merupakan formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan digunakan oleh Pemotong Pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasal 23/26 yang dalam hal ini dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak melalui fitur e-Bupot.

Cara membuat bukti potong e-Bupot pertama kali yang harus dilakukan yaitu harus mengisi identitas penandatangan bukti potong yang berisi (Nomor Pokok Wajib Pajak) NPWP, nama, bertindak sebagai pengurus atau kuasa Wajib Pajak dan ceklis status aktif. Maka pada artikel kali ini akan dijelaskan langkah-langkah dalam membuat penandatangan bukti potong e-Bupot. 

(Baca juga: PKP Wajib Tahu, Begini Cara Membuat Bukti Potong Pada e-Bupot)

Langkah membuat penandatangan bukti potong e-Bupot

1. Siapkan identitas.

Identitas penandatangan pada bukti potong e-Bupot tersebut berupa NPWP, nama, bertindak sebagai pengurus atau kuasa Wajib Pajak.

2. Buka akun DJP.

Membuka akun DJP dengan mengisi NPWP dan kata sandi. Pastikan fitur layanan e-Bupot telah aktif. Jika belum aktif, maka pilih profil. Kemudian centang fitur e-Bupot, dan klik ubah fitur layanan. Maka fitur e-Bupot akan muncul pada menu prapelaporan akun DJP Anda dengan login ulang terlebih dahulu.

3. Aktifkan penandatangan.

Aktifkan penandatangan dengan cara klik menu “pengaturan” lalu pilih “penandatangan”. Input identitas penandatangan sehingga terekam ke dalam daftar penandatangan. Perlu diperhatikan bahwa penandatangan bukti potong e-Bupot dapat terdiri dari beberapa pengurus. Sehingga Anda harus ceklis status aktif untuk memilih penandatangan yang akan digunakan.

Untuk kemudahan dalam mengelola semua kebutuhan pajak Anda dengan cepat dan mudah, gunakan pajak.io secara gratis. Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

(Baca juga: Begini Cara Kelola PPh 23 dengan Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io