Bagaimana Cara Membuat ID Billing untuk SPT Masa PPN?

Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban menghitung, memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pelaporan PPN dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) dengan formulir 1111. Sebelum dilaporkan tentunya PPN terutang harus dibayar terlebih dahulu dengan menggunakan ID Billing. Lalu, bagaimana cara membuat ID Billing untuk SPT Masa PPN?

Mengenal SPT Masa PPN

SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT Masa PPN merupakan formulir yang berisi transaksi terkait PPN serta digunakan untuk menghitung PPN yang lebih/kurang bayar setiap masa pajak/akhir bulan dalam bentuk dokumen elektronik. SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Sebagaimana diketahui bahwa syarat SPT bisa dilaporkan yaitu pajaknya harus dibayar terlebih dahulu. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu membayar pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu sehingga SPT Masa PPN dapat berhasil dilaporkan.

(Baca juga: Peran Penting ID Billing Saat Pembayaran Pajak)

Mengenal ID Billing

ID Billing atau Identification Billing dalam peraturan pajak dikenal sebagai Kode Billing yang diartikan sebagai kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. ID Billing dibutuhkan oleh setiap Wajib Pajak pada saat akan melakukan pembayaran pajak yang terutang karena transaksi pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan melalui bank/pos persepsi dapat dilakukan jika ada ID Billing. Wajib Pajak dapat memperoleh ID Billing melalui fitur e-Billing. Pajak.io adalah aplikasi yang dapat membuat ID Billing untuk membayar pajak.

Pajak.io menyediakan fitur e-Billing untuk membantu Wajib Pajak memperoleh ID Billing. Fitur e-Billing pada pajak.io dapat diakses secara gratis untuk membuat ID Billing yang digunakan sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak. Pajak.io adalah aplikasi yang dapat membuat ID Billing untuk membayar pajak. Kemudian ID Billing akan keluar setelah mengisi formulir yang tersedia dalam e-Billing. Data yang harus diisi dalam formulir yang disediakan dalam fitur e-Billing pajak.io diantaranya yaitu identitas Wajib Pajak, jenis pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, jumlah yang disetor beserta terbilangnya dan uraian. Kelebihan e-Billing Pajak.io yaitu tidak memerlukan EFIN untuk pembuatan ID Billing sudah bisa langsung dilakukan ketika sudah memiliki akun di Pajak.io.

Cara Membuat ID Billing untuk SPT Masa PPN

Prosedur membuat ID Billing sangat mudah dengan menggunakan fitur e-Billing pajak.io. Sehingga, ID Billing dapat dibuat hanya dengan hitungan menit saja. Adapun prosedur pembuatan ID Billing melalui Pajak.io, yaitu:

  1. Daftarkan akun Pajak.io Anda dengan menyiapkan email dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kemudian pilih “Daftar”.
  2. Klik menu e-Billing pada Pajak.io kemudian isi formulir yang disediakan dengan mengisi mulai dari kode akun pajak:
    • Kode akun pajak yang dipilih yaitu 411211 untuk PPN dalam negeri
    • Kode akun pajak 411212 jika terdapat PPN impor, 
    • Kode akun pajak 411219 untuk PPN lainnya
    • Kode akun pajak 411221 untuk PPnBM dalam negeri jika ada
    • Kode akun pajak 411222 jika terdapat PPnBM impor
    • Kode akun pajak 411229 jika terdapat PPnBM lainnya
  3. Lalu pilih kode jenis pajak 100 untuk masa
  4. Pilih masa pajak yang akan dibayar
  5. Tulis nominal PPN dan/atau PPnBM yang terutang
  6. Lalu cetak ID Billing, maka nomor ID Billing sudah bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang