Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi?

Umumnya, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi melakukan kewajiban Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi pada bulan Maret. Dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi, terdapat beberapa jenis formulir SPT yang dapat dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, sebelum Anda lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, pastikan formulir mana yang dapat Anda laporkan. Beberapa jenis formulir untuk lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, diantaranya:

  1. Formulir 1770 SS

Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS digunakan Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan pegawai dan tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan total penghasilan dalam setahun tidak lebih dari Rp 60.000.000. Dalam formulir ini terdiri dari 1 halaman yang isinya sangat sederhana apabila dibandingkan dengan formulir yang lainnya.

2. Formulir 1770 S

Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S terdapat dalam Lampiran III PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja sebagai pegawai dengan penghasilan dalam setahun lebih dari Rp 60.000.000. Formulir 1770 terdiri dari:

  • Induk, berisi perhitungan pajak penghasilan yang terutang.
  • Lampiran I, berisi rincian dari penghasilan neto lainnya yang didapatkan dari dalam negeri, penghasilan yang termasuk bukan objek pajak, serta daftar bukti potong.
  • Lampiran II, berisi rincian terkait penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final. daftar harta, daftar utang dan daftar susunan anggota keluarga.

3. Formulir 1770

Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 terdapat dalam PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Pada formulir ini tidak ada batasan minimal penghasilan, bahkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki penghasilan pun dapat menggunakan formulir ini untuk lapor SPT Tahunan pribadinya. Isi formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 hampir sama dengan formulir 1770 S, hanya saja pada formulir ini terdapat 4 lampiran. Diantaranya yaitu :

  • Induk, berisi perhitungan pajak penghasilan yang terutang.
  • Lampiran I, berisi rincian dari penghasilan neto dari hasil usaha dan/atau pekerjaan bebas, penghasilan neto dalam negeri yang berhubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya.
  • Lampran II, berisi daftar bukti potong pajak penghasilan.
  • Lampran III, Berisi rincian terkait terkait penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final dan penghasilan yang termasuk bukan objek pajak,
  • Lampiran IV, berisi daftar harta, daftar utang dan daftar susunan anggota keluarga.

(Baca juga: Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Bulanan)

Setelah mengetahui jenis formulir yang akan diisi, langkah selanjutnya yaitu memilih metode lapor SPT Tahunan Orang Pribadi. Terdapat 3 fitur yang dapat Anda pilih pada saat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, diantaranya:

  1. E-Filing pada DJP Online.

Apabila Anda ingin lapor SPT Tahunan Orang Pribadi yang lebih simple maka Anda dapat menggunakan E-Filling atau E-Form. Anda dapat melapor melalui E-Filling apabila jaringan dan sinyal internet Anda bagus, karena E-Filling diisi secara daring, langsung terhubung ke akun DJP online.

2. E-Form pada DJP Online.

Apabila jaringan internet Anda kurang bagus maka dianjurkan untuk melaporkan melalui E-Form karena pengisian SPT dilakukan secara offline, namun tetap membutuhkan internet pada saat mendownload E-Form dan melapor hasil pengisian SPT melalui E-Form. Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi melalui E-Form juga sangat dianjurkan pada saat semua server pelaporan pajak sedang down. Biasanya server down pada saat batas akhir pelaporan SPT Tahunan karena hampir seluruh Wajib Pajak sedang membuka server tersebut.

3. E-SPT

Apabila tahun sebelumnya Anda belum melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dan harta yang Anda miliki atau harta yang harus di input sangat banyak, maka dianjurkan untuk menggunakan aplikasi E-SPT karena dalam aplikasi tersebut terdapat menu untuk melakukan ekspor data dan impor data terkait harta. Berikut merupakan mekanisme pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan melalui E-Filling.

Selain lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Anda bisa melaporkan SPT Tahunan Badan maupun SPT Masa melalui e-filing di pajak.io dengan mudah dan efisien.

(Baca juga: Hindari Kesalahan Wajib Pajak Saat Pengisian SPT)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang