Bagaimana Cara Lapor SPT Masa PPN?

Lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak setiap akhir bulan atau Masa pajak. Pelaporan dapat dilakukan melalui fitur E-Filing di pajak.io. Berikut penjelasan apa yang harus dipersiapkan dan cara melapornya. Suatu pengusaha apabila telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka memiliki kewajiban untuk melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut melalui SPT Masa PPN. Berdasarkan Pasal 15A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, penyetoran PPN oleh PKP dapat dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya. Kemudian, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Jenis formulir yang harus diisi saat lapor SPT Masa PPN yaitu Formulir 1111. Formulir tersebut berisi SPT Masa PPN induk dan 6 lampiran, yaitu:

  • SPT Induk

Berisi rekapitulasi Pajak Keluaran, perhitungan PPN yang terutang dengan mengkreditkan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Kemudian pada SPT Induk ini terdapat PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang ketentuannya berbeda dengan PPN pada umumnya, diatur lebih lantut pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.

(Baca juga: Perhitungan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri)

  • Lampiran formulir 1111 AB

Lampiran ini berisi mengenai rekapitulasi penyerahan dan perolehan atau dengan kata lain berisi mengenai rekapitulasi Pajak Masukan dan kompensasi yang dapat dijadikan sebagai pengurang PPN yang terutang.

  • Lampiran formulir 1111 A1

Berisi daftar ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh PKP.

  • Lampiran formulir 1111 A2

Berisi rincian transaksi berupa Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak. Kemudian Jumlah Pajak Keluaran tersebut akan tertera pada SPT induk.

  • Lampiran formulir 1111 B1

Berisi rincian transaksi berupa daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/ JKP dari Luar Daerah Pabean.

  • Lampiran formulir 1111 B2

Berisi rincian transaksi berupa daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/ JKP Dalam Negeri.

  • Lampiran formulir 1111 B3

Berisi daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas.

Cara Lapor SPT Masa PPN Melalui E-Filing di Pajak.io

Tahap Persiapan

Siapkan file CSV yang diperoleh dari aplikasi perpajakan yang digunakan yaitu ETaxInvoice. Kemudian siapkan juga file PDF yang akan dilapor, dimana file PDF tersebut berisi SPT Masa PPN yang akan dilapor. Kemudian jangan lupa untuk mengganti nama file PDF tersebut sama persis dengan nama file CSV. Pada saat Lapor SPT Masa PPN, hanya terdapat 1 file PDF yang akan dilampirkan.

Tahap Pelaporan

  1. Login akun pajak.io menggunakan email yang terdaftar. Daftar akun pajak.io apabila perusahaan Anda belum terdaftar. Apabila Anda pengguna baru pajak.io, maka Anda harus mengisi identitas terlebih dahulu.

2. Klik “e-Filing”  kemudian pilih Bulan dan Tahun yang akan dilaporkan. Pastikan Anda sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak. (Baca juga: Bagaimana Cara Mendapat EFIN Pajak?). Masukkan kode EFIN pada kolom yang tersedia, lalu klik ‘Daftar’ untuk melanjutkan proses pelaporan.

Jika EFIN Anda sudah terdaftar di PJAP lain, Anda harus melakukan pengajuan pindah PJAP terlebih dahulu dengan mengunduh form yang telah disediakan seperti gambar di bawah ini. Jika formulir sudah diisi, kirimkan melalui email ke support@pajak.io beserta dokumen asli ke alamat:

Pajak.io – PT Fintek Integrasi Digital,

Jl. Wahid Hasyim No. 10D, Menteng, Jakarta Pusat 10340.

3. Setelah berhasil mendaftar, Anda dapat memilih ‘Unggah Laporan’ pada dashboard. Upload file CSV dan PDF yang telah disiapkan. Kemudian muncul keterangan jenis pajak yang dilaporkan kemudian pilih “Upload dan laporkan”.

4. Setelah semua file berhasil diupload dan dilaporkan melalui Pajak.io, Anda dapat melihat status pelaporan pajak pada dashboard, diantaranya Draft Laporan, Menunggu Pelaporan, Pelaporan Berhasil, atau Laporan Ditolak.

Apabila semua file yang dibutuhkan sudah sesuai dan berhasil dilaporkan, pada dashboard Anda tertera status ‘Menunggu Pelaporan’, Anda dapat mengunduh BPP (Bukti Penerimaan PJAP). BPP merupakan sebuah bukti lapor sementara yang menandakan bahwa pelaporan SPT Anda sudah berhasil diterima oleh Pajak.io dan sedang dalam proses disalurkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

5. Setelah pelaporan anda berhasil maka anda akan mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti pelaporan yang sah. Ketika status ‘Pelaporan Berhasil’, Anda dapat mengunduh BPE yang resmi sebagai tanda bukti Anda telah berhasil melakukan e-Filing melalui pajak.io. Jika Anda belum mendapatkan BPE dalam kurun waktu 48 jam setelah mendapatkan BPP, silakan hubungi support@pajak.io. Anda tidak perlu khawatir jika mendapat status ‘Laporan Ditolak’. Silakan kirim email ke support@pajak.io mengenai kendala yang dialami. Tim Pajak.io selalu siap membantu Anda.

Mulai laporkan SPT Masa PPN anda sekarang dengan klik “e-Filing” sekarang.

(Baca juga: Lapor SPT Badan Online Praktis dan Efisien)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang