Bagaimana Cara Lapor Pajak Online Gratis dan Praktis?

Wajib Pajak harus mengetahui cara lapor pajak online dengan aplikasi gratis pajak.io yang lebih praktis dalam mengelola pajak di mana saja. Apabila seseorang atau kumpulan orang (badan) telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak, maka keduanya memiliki kewajiban untuk melapor pajak. Jika seseorang ditetapkan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi maka memiliki kewajiban untuk melaporkan pajaknya berupa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Kemudian suatu badan akan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Badan, misalnya suatu perusahaan. Maka perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk melaporkan pajaknya sebagaimana terdapat dalam tabel dibawah ini.

Jenis SPTKegunaan
SPT Tahunan PPh BadanMelaporkan Pajak Penghasilan Badan yang terutang
SPT PPh Pasal 21Melaporkan pemotongan pajak penghasilan atas karyawan baik itu pegawai tetap, maupun bukan pegawai tetap.
SPT PPh Pasal 22Apabila  melakukan transaksi Impor atau badan tersebut telah ditetapkan sebagai Pemungut PPh 22.
SPT PPh Pasal 23Apabila melakukan pemotongan pajak atas bunga, royalti, hadiah dan dividen.
SPT PPh Pasal 4 ayat 2Apabila transaksi yang bersifat final. Misalnya, sewa gedung.
SPT PPNApabila ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang memiliki kewajiban memungut PPN

Sebagaimana diketahui bahwa ada 2 cara melapor pajak, yaitu cara lapor pajak manual dan cara lapor pajak online. Saat ini Anda dapat melapor pajak secara online melalui aplikasi gratis dan terintegrasi pajak.io. Tidak perlu menggunakan cara manual dengan mengantri di KPP, Anda dapat menghemat waktu dan lebih efisien.

(Baca juga: Lapor SPT Badan Online Praktis dan Efisien)

Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan:

  1. SPT Tahunan PPh OP, paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (pada umumnya jatuh pada bulan Maret)
  2. SPT Tahunan PPh Badan, paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (pada umumnya jatuh pada bulan April)

Apa saja fitur untuk mengelola pajak di pajak.io?

  1. e-Filing

e-Filing merupakan cara lapor pajak online bagi Wajib Pajak. Anda dapat melaporkan SPT Tahunan Badan dan SPT Masa Anda melalui fitur ini.

2. e-Billing

Pajak.io menyediakan fitur e-Billing yang berfungsi membuat ID Billing yang akan digunakan untuk membayar pajak melalui teller bank, ATM ataupun e-Banking bank persepsi.

Adapun beberapa hal yang perlu disiapkan untuk lapor pajak online :

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Efin Wajib Pajak, untuk mendapatkannya yaitu dengan menghubungi KPP terdaftar dengan mengisi Formulir Aktivasi EFIN yang terdapat pada lampiran PER 06/PJ/2019. Kemudian, secara detail dijelaskan di artikel Cara Mendapatkan Efin untuk Lapor Pajak
  3. Email Wajib Pajak
  4. Identitas Penandatangan SPT bagi Wajib Pajak Badan
  5. File CSV dan PDF yang akan dilapor

Cara Lapor Pajak Online Gratis dan Praktis Melalui Fitur Pada Pajak.io

  1. Pertama kali login akun pajak.io, lalu pilih fitur e-Filing. Pastikan Anda sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak.

(Baca juga: EFIN Pajak Hilang atau Lupa, Apa yang Harus dilakukan?)

  1. Masukkan kode EFIN pada kolom yang tersedia, lalu klik ‘Daftar’ untuk melanjutkan proses pelaporan.

Jika EFIN Anda sudah terdaftar di PJAP lain, Anda harus melakukan pengajuan pindah PJAP terlebih dahulu dengan mengunduh form yang telah disediakan seperti gambar di bawah ini. Jika formulir sudah diisi, kirimkan melalui email ke support@pajak.io beserta dokumen asli ke alamat:

Pajak.io – PT Fintek Integrasi Digital

Jl. Wahid Hasyim No. 10D, Menteng, Jakarta Pusat 10340 

  1. Setelah berhasil mendaftar, Anda dapat memilih ‘Unggah Laporan’ pada dashboard.
  1. Lalu upload file CSV yang sudah memiliki kode file tertentu yang didapat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kemudian upload file PDF. File tersebut dapat diupload secara manual satu per satu.
  1. Pastikan nama file CSV harus sama dengan PDF seperti contoh pada gambar di bawah ini. Lalu klik ‘Upload dan Laporkan’.

Untuk pelaporan PPh Badan, Anda dapat mengupload hingga 7 PDF dokumen, seperti: 

Dari semua dokumen tersebut yang wajib diupload, yaitu Laporan Keuangan. Dokumen lainnya dapat disesuaikan dengan pelaporan SPT pengguna dan perhatikan penulisan nama file PDF mengikuti pola yang ada pada tabel di atas. 

Setelah semua file lengkap, klik ‘Upload’ jika laporan saat masih dalam bentuk draft dan jika Anda sudah yakin semua file sudah benar, klik ‘Upload dan Laporkan’.

  1. Setelah semua file berhasil diupload dan dilaporkan melalui Pajak.io, Anda dapat melihat status pelaporan pajak pada dashboard, diantaranya Draft Laporan, Menunggu Pelaporan, Pelaporan Berhasil, atau Laporan Ditolak. 
  1. Apabila semua file yang dibutuhkan sudah sesuai dan berhasil dilaporkan, pada dashboard Anda tertera status ‘Menunggu Pelaporan’, Anda dapat mengunduh BPP (Bukti Penerimaan PJAP). BPP merupakan sebuah bukti lapor sementara yang menandakan bahwa pelaporan SPT Anda sudah berhasil diterima oleh Pajak.io dan sedang dalam proses disalurkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Setelah pelaporan anda berhasil maka anda akan mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti pelaporan yang sah.

Jika Anda belum mendapatkan BPE dalam kurun waktu 48 jam setelah mendapatkan BPP, silakan hubungi support@pajak.io.

Ketika status ‘Pelaporan Berhasil’, Anda dapat mengunduh BPE yang resmi sebagai tanda bukti Anda telah berhasil melakukan e-Filing melalui Pajak.io. 

Anda tidak perlu khawatir jika mendapat status ‘Laporan Ditolak’. Silakan kirim email ke support@pajak.io mengenai kendala yang dialami. Tim Pajak.io selalu siap membantu Anda.

Keuntungan Wajib Pajak melapor pajak online dengan Pajak.io

  1. Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
  2. Fitur Pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
  3. Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
  4. Multi-perusahaan, dapat mengelola pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
  5. Multi-pengguna, dapat digunakan oleh banyak pengguna dalam mengelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
  6. Terintegrasi, dapat digunakan untuk mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
  7. Terpercaya, Pajak.io sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional

 Gunakan pajak.io sekarang untuk mengelola pajak Anda.

(Baca juga: Pajak.io Hadir Sebagai Solusi Perpajakan Anda)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang