Ditulis oleh Chindy Aprilya Fernanda,
SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Badan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, objek, dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku saat ini.
SPT Tahunan Badan berjenis formular SPT 1771. Wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan Badan antara lain perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN dan BUMD, firma, koperasi, Yayasan, BUT, dan bentuk badan lainnya.
(baca juga artikel Bagaimana Kondisi Wajib Pajak yang Menyebabkan Status SPT Nihil?)
Tarif PPh Badan saat ini
Saat ini tarif Pajak Penghasilan Badan adalah 22% mulai berlaku pada tahun 2022. Ada kabar baik bagi pelaku UMKM! Untuk badan yang berpenghasilan kurang dari Rp 4,8 M mendapat fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 50%, sehingga tarif menjadi 11%.
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Badan
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak, dalam hal ini tertanggal pada 30 April. Dan, apabila dalam jangka waktu tersebut wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan Badan maka akan diterbitkan surat teguran dan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Namun jangan khawatir, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Badan paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Kenapa Harus Melaporkan SPT Tahunan Badan?
Sebagai wajib pajak yang taat dan patuh terhadap peraturan perpajakan di Indonesia, tentunya wajib pajak harus mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Badan dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangi dan disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak. Sistem perpajakan di Indonesia adalah self-assessment (melakukan sendiri), maka dari itu penyampaian SPT Tahunan Badan ini adalah interpretasi dari bentuk tanggung jawab sebagai wajib pajak dalam mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan secara mandiri.
Ketentuan Melaporkan SPT Tahunan Badan
Apa saja ketentuan dalam melaporkan SPT Tahunan Badan? Berdasarkan Pasal 4 UU No. 28 tahun 2007 Ketentuan melaporkan SPT Tahunan Badan, antara lain:
- Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
- Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
- Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan.
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
- Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah laporan keuangan dari masing-masing Wajib Pajak.
- Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b.
- Tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Berikut penjelasan yang dapat kamu pahami, apabila kamu masih merasa bingung dan memiliki kendala dalam mengurus perpajakan, kamu bisa hubungi Pajak.io dengan klik link berikut , konsultasi ini GRATIS tanpa dipungut biaya! Jadi tunggu apalagi, segera konsultasikan masalah perpajakan perusahaan kamu!