Bulan Maret dan bulan April identik dengan bulan lapor pajak SPT Tahunan. Pada artikel kali ini akan membahas terkait konsekuensi bagi Wajib Pajak yang tidak lapor pajak SPT Tahunan. Telat lapor pajak SPT Tahunan saja kena denda administrasi, apalagi dengan sengaja tidak melaporkan SPT. Jangan main-main bagi Wajib Pajak yang tidak mau lapor pajak SPT Tahunan, hukumannya bisa kena pidana pajak!
Mengenal SPT
Lapor pajak SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik itu Orang Pribadi maupun Badan. Adapun Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang oleh Wajib Pajak guna melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jenis pajak yang terdapat dalam SPT Tahunan yaitu Pajak Penghasilan (PPh).
Jangka Waktu Lapor pajak SPT Tahunan
Sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sedangkan batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan yaitu 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Setelah mengetahui batas akhir lapor pajak SPT Tahunan, jangan sampai terlambat dalam menyampaikan SPT karena akan terkena sanksi denda telat lapor sebagaimana dalam Pasal 7 UU KUP menyebutkan sanksi denda sebesar Rp 100.000 untuk lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melebihi batas akhir pelaporan pajak. Sedangkan jika terlambat lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan akan terkena sanksi denda sebesar Rp 1.000.000.
Saksi pidana jika tidak lapor pajak SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dalam UU KUP yang diperbaharui dalam UU Cipta Kerja, setiap orang yang karena kealpaannya:
- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, atau
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar, atau pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.
(Baca juga : Begini Cara Mengisi SPT Tahunan Pengusaha Orang Pribadi!)
Kasus Wajib Pajak yang Tidak Lapor SPT
Sebagaimana kasus yang terjadi pada PT Extel Communication yang tidak lapor pajak SPT Tahunan selama 3 tahun berturut-turut dari tahun 2015-2018. Alhasil kena hukuman pidana kepada direktur perusahaan tersebut dengan vonis hukuman penjara selama 3 tahun serta denda sebanyak Rp 5,19 miliar. Selain tidak lapor pajak SPT Tahunan, perusahaan tersebut hanya mendaftarkan ke Ditjen Pajak atas satu tempat kegiatan usaha saja. Sedangkan terdapat beberapa kegiatan usaha PT Extel yang disembunyikan, diantaranya yaitu atas kegiatan usaha PT Extel di Rengat, Siak, Pasir Pangaraian, Kampar, Bangkinang dan Kuantan Singingi. Sehingga, kasus ini termasuk penggelapan pajak karena terdapat pembelian dan penjualan di beberapa tempat yang tidak dilaporkan.
Dalam hal ini, PT Extel Communication kena pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. Akibat tersangka tidak menyampaikan SPT, selain itu dengan sengaja menyembunyikan kegiatan administrasi dan nilai transaksi pembelian maupun penjualan PT Extel di beberapa daerah pada SPT Badan tahun pajak 2013 sampai 2015. Maka dari itu, mengambil hikmah dari kejadian PT Extel, segera lapor SPT Tahunan Anda!
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)