Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Aspek Pajak Premi Asuransi

Aspek Pajak Premi Asuransi

Share:

Aspek pajak premi asuransi jika dilihat berdasarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan bukan Jasa Kena Pajak namun berdasarkan Pajak Penghasilan (PPh) ada yang dapat dijadikan sebagai beban pajak dan ada yang tidak dapat dijadikan beban pajak. Simak uraian berikut untuk mengetahui ketentuan pajak premi asuransi!

(Baca juga: Kenali Pajak dan Jenisnya)

Definisi Premi Asuransi

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk :

  • Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
  • Memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Sedangkan, premi asuransi merupakan sejumlah uang yang harus dibayar oleh orang pribadi maupun perusahaan pada setiap bulannya sesuai perjanjian keikutsertaan dalam asuransi.

(Baca juga: Apa Saja Jenis Pajak di Indonesia?)

Aspek Pajak Premi Asuransi

  • Premi asuransi tidak dikenakan PPN karena termasuk ke dalam jenis bukan jasa kena pajak. sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat 3 huruf e, yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
  • Premi asuransi biasanya terdapat dalam perhitungan PPh 21.Premi asuransi dalam sudut PPh merupakan objek pajak sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 angka 1 huruf N, semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah Objek Pajak. Oleh karena itu, premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak dalam menghitung PPh 21 yang terutang oleh Orang Pribadi. Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh (UU PPh), besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain premi asuransi. Sedangkan Penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, bukan merupakan objek pajak. Jadi atas premi asuransi atau iuran yang dibayar dari penghasilan yang diterima dari pemberi kerja merupakan objek pajak, namun atas penggantian asuransi yang diberikan kepada Orang Pribadi bukan merupakan objek pajak.

(Baca juga: Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak)

Besaran premi asuransi ketenagakerjaan berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), perincian besarnya iuran JKK berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, sebagai berikut :

Kelompok I : 0,24% dari upah sebulan

Kelompok II : 0,54% dari upah sebulan

Kelompok III : 0,89% dari upah sebulan

Kelompok IV :1,27% dari upah sebulan

Kelompok V : 1,74% dari upah sebulan

  • Jaminan Hari Tua (JHT), sebesar 5,70% dari upah sebulan. Sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha (Orang Pribadi) dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja;
  • Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan;
  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga;
  • Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha (Orang Pribadi).

Ayo kelola akun pajak Anda melalui pajak.io, lebih mudah dan efisien dalam mengurus pajak dalam satu aplikasi.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io