Menjelang bulan Ramadhan yang masih dilanda pandemi Covid-19, pemerintah ingatkan perusahaan membayarkan tunjangan hari tua (THR) keagamaan paling lambat H-7 idul fitri. Lalu, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan apakah THR dikenakan pajak? Simak uraian berikut untuk mengetahui jawabannya!
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Pada umumnya, THR diberikan kepada pegawai yang telah bekerja di perusahaan lebih dari setahun. Menurut pajak, THR tergolong jenis penghasilan yang bersifat tidak teratur karena tidak diperoleh satu kali dalam satu tahun atau satu periode. Tentunya karena penghasilan tersebut diterima oleh pegawai, maka jenis pajak yang dikenakan yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh 21 atas THR.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 definisi PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang terdiri dari penghasilan, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang disetujui dengan pekerjaan atau jabatan, pekerjaan, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Cara menghitung pajak THR yaitu dengan cara mencari selisih antara perhitungan PPh 21 yang terutang atas seluruh penghasilan selama setahun (termasuk THR) dengan perhitungan PPh 21 yang terutang atas penghasilan tanpa bonus.
(Baca juga: Jangan Lupa, Tanggal 15 Jatuh Tempo Bayar Pajak UMKM!)
Contoh:
Tuan Udin (K/1) pegawai tetap di PT A. Pada bulan April 2022 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 14.500.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 200.000 serta menerima THR sebesar Rp 10.000.000.
- Penghitungan PPh Pasal 21 DTP bulan April 2022
Gaji dan tunjangan Rp 14.500.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan/bulan Rp 500.000
Iuran Pensiun/bulan Rp 200.000
Jumlah biaya pengurang (Rp 700.000)
Penghasilan Neto Sebulan Rp 13.800.000
Penghasilan Neto Setahun
12 x Rp13.800.000 = Rp 165.600.000
PTKP (K/1) (Rp 63.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 102.600.000
PPh Pasal 21 Terutang Setahun
5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
15% x Rp 42.600.000 = Rp 6.390.000
Rp 9.390.000
PPh Pasal 21 Terutang Sebulan
Rp 9.390.000 : 12 = Rp 782.500
Atas PPh Pasal 21 DTP sebesar Rp 782.500 diserahkan oleh pemberi kerja kepada Tuan Dani
- Penghitungan PPh Pasal 21 atas THR bulan April 2022
Gaji dan tunjangan setahun Rp 174.000.000
Bonus Rp 10.000.000
Penghasilan bruto Rp 184.000.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan setahun maks Rp 6.000.000
Iuran Pensiun setahun Rp 2.400.000
Jumlah biaya pengurang Rp 8.400.000
Penghasilan Neto Rp 175.600.000
PTKP (K/1) = (Rp 63.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 112.600.000
PPh Pasal 21 Terutang Setahun
5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
15% x Rp 52.600.000 = Rp 7.890.000
Rp 10.890.000
PPh Pasal 21 atas bonus:
PPh 21 atas seluruh penghasilan
(Gaji, tunjangan, dan bonus) Rp 10.890.000
PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap
(Gaji dan tunjangan) (Rp 9.390.000)
PPh Pasal 21 atas bonus Rp 1.500.000
Pemberi kerja memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas THR Tuan Udin sebesar Rp1.500.000.
(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)
Pelajari lebih dalam tentang pengelolaan pajak influencer pada webinar “Bertransaksi dengan Influencer, Gimana sih Pajaknya?” yuk daftar melalui bit.ly/PajakInfluencer
Jika kamu mengalami kendala dan kesulitan dalam mengurus perpajakan, Pajak.io bisa bantu! Klik link berikut One on One Consultation maka semua masalah perpajakan kamu akan teratasi! GRATIS tanpa dipungut biaya!