Apakah Setiap Bisnis Waralaba Harus Ber-NPWP Cabang?

Saat ini, marak bisnis berbentuk waralaba atau franchise. Jenis bisnis tersebut banyak digemari oleh masyarakat sebagai pengusaha dan konsumen. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019, bisnis waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan bisnis terhadap sistem bisnis dengan ciri khas bisnis dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa dalam bisnis waralaba, pengusaha menggunakan jenis bisnis, produk dan merek dari pengusaha yang telah ada sebelumnya. Lalu jika ada pengusaha yang ingin membuka bisnis waralaba, apakah harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru atau cabang dari bisnis sebelumnya?

(Baca juga: Syarat Membuat NPWP yang Harus Diperhatikan)

Seputar Terkait bisnis Waralaba

Kriteria bisnis waralaba yaitu memenuhi ketentuan berikut:

  • Memiliki ciri khas bisnis
  • Terbukti sudah memberikan keuntungan. Dimana, Pemberi Waralaba telah memiliki pengalaman paling sedikit 5 tahun dan telah mempunyai kiat bisnis untuk mengatasi permasalahan bisnis, yang dalam hal ini dibuktikan dengan bertahan dan berkembangnya bisnis Pemberi Waralaba tersebut secara menguntungkan
  • Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
  • Mudah diajarkan dan diaplikasikan. Dalam hal Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai bisnis sejenis tetap dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.
  • Adanya dukungan yang berkesinambungan. Dukungan tersebut merupakan dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus yang diberikan antara lain dalam bentuk bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
  • Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar. HKI tersebut yang terkait dengan bisnis seperti merek dan/atau hak cipta dan/atau paten dan/atau lisensi dan/atau rahasia dagang sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.

Penyelenggara Waralaba terdiri atas:

  • Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri
  • Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri
  • Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri
  • Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri
  • Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri
  • Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri
  • Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri
  • Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri

Kewajiban Mendaftarkan Diri untuk Memperoleh NPWP

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 04/PJ/202 NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Adapun waktu yang tepat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017. Daftar NPWP Badan dilakukan pada saat:

  • Wajib Pajak yang melakukan kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.
  • Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat pendirian.
  • Terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan bisnis di beberapa tempat wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah adanya suatu kegiatan bisnis yang mulai dilakukan oleh Wajib Pajak di tempat kegiatan bisnis tersebut.

Lalu, Jenis NPWP Apa yang Didaftarkan atas Bisnis Waralaba?

Sebenarnya atas bisnis waralaba tidak ada paksaan untuk mendaftarkan diri sebagai NPWP Cabang atau kewajiban perpajakannya masih bersamaan dengan NPWP Pusat. Namun yang menjadi masalah itu, ketika pengusaha bisnis waralaba tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau jika kewajiban perpajakannya masih bersama dengan NPWP Pusat. Karena, dalam sisi pemerintah daerah tempat cabang tersebut dibuka menjadi tidak ada pemasukan dari pajak. Sehingga manfaat pajak tidak dapat diserap di daerah tersebut. Jika menilik pada pendapatan daerah, biasanya setiap daerah memperoleh pendapatan pajak dari jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Motor, Bea Balik Nama Kendaraan bermotor dan pajak daerah lainnya. 

Jika melihat beberapa kasus banyak perusahaan yang membuka cabang di daerah, namun NPWP menggunakan NPWP pusat sehingga tidak memberikan pemasukan yang banyak ke pemerintah daerah, tetapi pemasukan masuk ke pemerintah pusat. Sedangkan berbeda halnya jika perusahaan memiliki NPWP Cabang, maka Pajak Penghasilan yang dibayar perusahaan cabang tersebut akan terserap secara langsung ke daerah. Jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat secara langsung terserap tersebut yaitu PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerja baik itu karyawan tetap maupun bukan karyawan. Tidak hanya itu, atas PPh Pasal 23 juga dapat langsung diserap ke daerah. Oleh karena itu, guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka seharusnya pemerintah daerah mewajibkan membuat NPWP cabang ketika pengusaha akan membuka usaha.

(Agar tidak keliru, simak juga Perbedaan NPWP Pusat dan NPWP Cabang)

Aspek Pajak Pusat Perusahaan Franchise

Aspek pajak pengusaha franchise yang dilakukan di Indonesia lebih dari 183 hari oleh orang pribadi atau badan yang berasal dari luar negeri atau dilakukan oleh warga asing, dianggap sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ketentuan pajak usahanya diperlakukan seperti subjek pajak dalam negeri. Kemudian aspek pajak pengusaha franchise yaitu:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Bagi suatu badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP). Setelah mendapatkan NPWP, maka Wajib Pajak Perusahaan Jasa wajib menyetorkan dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan dan SPT Bulanan.

  • PPh Tahunan

Setiap 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, Wajib Pajak perusahaan franchise  wajib melaporkan SPT PPh Tahunan Badan. Tarif PPh Badan pada umumnya dikenakan yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008. Namun bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 Miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pada umumnya yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000. Kemudian terhadap Wajib Pajak perusahaan franchise berupa Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menghitung, membayar dan melaporkan SPT PPh Tahunan yang dilaporkan setiap 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Tarif yang dikenakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu tarif progresif.

  • PPh Masa bagi Wajib Pajak Perusahaan Franchise Berupa Badan

Kewajiban pajak bulanan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak perusahaan franchise yaitu membayar dan melapor SPT PPh 25 atas angsuran pajak, SPT PPh 4 ayat 2 atas penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final, SPT PPh 21 atas pemotongan pajak pada penghasilan yang diterima oleh pegawai maupun bukan pegawai , SPT PPh 22 sebagai pemungut apabila diwajibkan untuk memungut PPh 22, PPh 23 atas pemotongan pajak pada penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Dikenakan pajak perusahaan franchise berupa Pajak Pertambahan Nilai jika memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar maka pengusaha usaha waralaba tersebut wajibkan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang kemudian memiliki kewajiban untuk memungut, menghitung dan menyetor PPN yang terutang. Selanjutnya melaporkan SPT Masa PPN paling lama akhir bulan berikutnya. Namun apabila penghasilan bruto Wajib Pajak perusahaan jasa kurang dari atau sama dengan Rp 4,8 miliar, maka wajib pajak tersebut dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Wajib Pajak.

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang