Apakah Natura & Kenikmatan Boleh Dibebankan Sebagai Biaya Menurut Fiskal?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang (tentang pembayaran). Biasanya natura dan kenikmatan diberikan oleh suatu perusahaan kepada pegawainya, misalnya pemberian beras, makanan dan minuman, mess, transportasi, parcel, dan lain sebagainya. Lalu, apakah atas pemberian natura dan kenikmatan oleh perusahaan tersebut dapat dijadikan biaya pengurang penghasilan neto pada saat melakukan rekonsiliasi fiskal? Simak uraian berikut untuk mengetahui jawabannya!

Dalam ketentuan pajak, penerimaan natura dan kenikmatan tidak dianggap sebagai penghasilan bagi penerimanya dan tidak dianggap sebagai biaya bagi perusahaan yang memberinya. Oleh karena itu perlu dilakukan koreksi positif pada saat melakukan rekonsiliasi pajak. Namun bisa saja atas biaya natura dan kenikmatan yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018. 

(Baca juga: Bagaimana Cara Melakukan Rekonsiliasi Fiskal?)

Natura dan Kenikmatan yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya

Jenis natura dan kenikmatan yang dibolehkan menjadi biaya pengurang yaitu:

  1. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Meliputi:
    • Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau
    • Pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan minuman yang disediakan. Misalnya pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
  1. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut. Penggantian atau imbalan tersebut adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya, boleh dibebankan sebagai biaya sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri. Sarana dan fasilitas tersebut dapat berupa:
    • Tempat tinggal, termasuk perumahan;
    • Pelayanan kesehatan;
    • Pendidikan;
    • Peribadatan;
    • Pengangkutan; dan/atau
    • Olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang.
  1. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya. Meliputi pemberian atau penyediaan:
    • Pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja;
    • Pakaian seragam petugas keamanan;sarana antar jemput Pegawai;
    • Penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan/atau
    • Kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.
  1. Penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya, menurut pajak dianggap sebagai bukan imbalan bagi karyawan yang menerimanya. Namun boleh dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja.
  1. Antar jemput karyawan menurut pajak dianggap sebagai bukan imbalan bagi karyawan. Namun boleh dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja.

Besaran Pembebanan Sebagai Biaya

Perlu diketahui bahwa besarnya pembebanan biaya yang boleh dibebankan harus dengan nilai wajar. Kemudian khusus pembebanan biaya yang diperbolehkan untuk kendaraan, tidak semua biaya dapat dijadikan biaya pengurang. Tetapi berlaku ketentuan berikut:

  • Atas perolehan dan perbaikan besar kendaraan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebesar 50% dari jumlah penyusutan; dan
  • Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan dibebankan sebesar 50% dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin pada tahun terjadinya pengeluaran.

Yuk, menjadi wajib pajak yang patuh untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Lakukan pemenuhan kewajiban perpajakan Anda melalui aplikasi pajak.io yang telah terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI.

(Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Penyusutan Secara Fiskal?)

natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan natura dan kenikmatan

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang