Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur. Sedangkan, Upah Minimum Regional (UMR) merupakan suatu standar bagi suatu perusahaan dalam memberikan upah atau penghasilan kepada pegawainya dalam lingkungan kerjanya. Kemudian sebagaimana ketentuan Pajak Penghasilan (PPh), atas upah yang diterima oleh karyawan tersebut dikenakan PPh 21. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 definisi PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang terdiri dari penghasilan, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang disetujui dengan pekerjaan atau jabatan, pekerjaan, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Lalu, apakah gaji UMR dikenakan PPh 21?
Perlu diketahui bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi akan dikenakan PPh 21 atas pegawai tetap apabila penghasilan yang diterima dalam satu tahun oleh Wajib Pajak telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP yang diterima ditentukan oleh status Wajib Pajak. Besarnya PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, yaitu sebesar:
- Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
- Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
(Baca juga: Adakah PTKP dalam Perhitungan PPh 21?)
Daftar UMR yang Berlaku di Indonesia
- DKI Jakarta:
- Tahun 2019 yaitu Rp 3.940.973
- Tahun 2020 naik menjadi Rp 4.267.349
- Papua:
- UMR Rp 3.240.900 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 3.516.700 di tahun 2020
- Sulawesi Utara:
- UMR Rp 3.051.076 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 3.310.723 di tahun 2020
- Bangka Belitung:
- UMR Rp 2.976.705 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 3.230.022 di tahun 2020
- Papua Barat:
- UMR Rp 2.934.500 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 3.134.600 di tahun 2020
- Nangroe Aceh Darussalam:
- UMR Rp 2.916.810 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 3.165.030 di tahun 2020
- Sulawesi Selatan:
- UMR Rp 2.860.382 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 3.103.800 di tahun 2020
- Sumatera Selatan:
- UMR Rp 2.804.453 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 3.043.111 di tahun 2020
- Kepulauan Riau:
- UMR Rp 2.769.683 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 3.005.383 di tahun 2020
- Kalimantan Utara:
- UMR Rp 2.765.463 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 3.000.803 di tahun 2020
- Kalimantan Timur:
- UMR Rp 2.747.561 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 2.981.378 di tahun 2020
- Kalimantan Tengah:
- UMR Rp 2.663.435 di tahun 2020
- Naik menjadi Rp 2.903.144 di tahun 2020
- Riau:
- UMR Rp 2.662.025 di tahun 2029
- Naik menjadi Rp 2.888.563 di tahun 2020
- Kalimantan Selatan:
- UMR Rp 2.651.781 di tahun 2020
- Naik menjadi Rp 2.877.447 di tahun 2020
- Maluku Utara:
- UMR Rp 2.508.092 di tahun 2020
- Naik menjadi Rp 2.721.530 di tahun 2020.
- Jambi:
- UMR Rp 2.423.889 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 2.630.161 di tahun 2020.
- Maluku:
- UMR Rp 2.400.664 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 2.604.960 di tahun 2020
- Gorontalo:
- UMR Rp. 2.4.020 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 2.586.900 di tahun 2020
- Sulawesi Barat:
- UMR Rp 2.369.670 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 2.571.328 di tahun 2020.
- Sulawesi Tenggara:
- UMR Rp 2.351.870 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 2.552.014 di tahun 2020
- Sumatera Utara:
- UMR Rp 2.303.403 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 2.499.422 di tahun 2020
- Bali:
- UMR Rp 2.297.967 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 2.493.523 di tahun 2020
- Sumatera Barat:
- UMR Rp 2.289.228 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 2.484.041 di tahun 2020
- Banten:
- UMR Rp 2.267.965 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 2.460.968 di tahun 2020
- Lampung:
- UMR Rp 2.240.646 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 2.431.324 di tahun 2020
- Kalimantan Barat:
- UMR Rp 2.211.500 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 2.399.698 di tahun 2020
- Sulawesi Tengah:
- UMR Rp 2.123.040 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 2.303.710 di tahun 2020
- Bengkulu:
- UMR Rp 2.040.000 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 2.213.604 di tahun 2020
- NTB:
- UMR Rp 2.012.610 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 2.183.883 di tahun 2020
- NTT,:
- UMR Rp 1.793.293 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 1.945.902 di tahun 2020
- Jawa Barat:
- UMR Rp 1.668.372 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 1.810.350 di tahun 2020
- Jawa Timur:
- UMR Rp 1.630.059 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 1.768.777 di tahun 2020
- Jawa Tengah:
- UMR Rp 1.605.396 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 1.742.015 di tahun 2020
- DI Yogyakarta:
- UMR Rp 1.570.922 di tahun 2019
- Naik menjadi Rp 2.004.000 di tahun 2020
Perlu diketahui bahwa UMR tertinggi yaitu kabupaten karawang pada tahun 2020 mencapai Rp Rp 4.594.000. Sebagaimana rincian UMR diatas, jika dihitung dengan mengambil contoh UMR tertinggi. Dalam setahun akan diterima penghasilan sebesar Rp 55.128.000, maka penghasilan tersebut hanya akan dikenakan PPh 21 jika Wajib Pajak yang menerima berstatus PTKP TK/0. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa gaji UMR menjadi objek PPh 21 dengan memperhatikan jumlah penghasilan yang diterima apakah melebihi PTKP atau tidak. Namun jika melihat rincian daftar UMR pada umumnya dalam satu tahun tidak melebihi Rp 54.000.000 sehingga tidak dikenakan PPh 21.
(Baca juga: Kenali PPh 21 Tenaga Ahli)
Setelah apakah gaji UMR dikenakan PPh 21, laporkan pajak Anda melalui e-Filing pajak.io, aplikasi terintegrasi yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.