Definisi Wajib Pajak dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Wajib Pajak diartikan sebagai orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang paling utama yaitu membayar dan melapor pajak sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan. Sebelum mendapatkan suatu hak, maka seseorang harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu. Maka terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak, sebagai berikut:
- Kewajiban Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Hal ini diatur dalam Pasal 2 Angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Adapun persyaratan subjektif yaitu persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang membahas tentang subjek pajak dan bukan subjek pajak.
Persyaratan objektif yaitu persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Misalnya yaitu Orang Pribadi wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP apabila telah memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
(Baca juga: Syarat Membuat NPWP yang Harus Diperhatikan)
- Kewajiban Wajib Pajak melaporkan usaha untuk memperoleh pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Berdasarkan Pasal Pasal 2 Angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Dengan kata lain, setiap pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila memiliki omzet minimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku. Namun pengusaha yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Wajib diketahui sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, apabila setiap orang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan mendapatkan sanksi pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Tidak hanya itu, orang tersebut juga didenda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan perhitungan fiskus.
- Kewajiban Wajib Pajak melakukan pembayaran, pemotongan/pemungutan
Setiap Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan tahunan. Kemudian setiap Wajib Pajak Badan atas transaksi yang telah dilakukannya, wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21, 23, 26. Tidak hanya itu, bagi Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai PKP wajib melakukan pemungutan PPN. Serta bagi Wajib Pajak Badan yang ditetapkan sebagai pemungut wajib memungut pajak penghasilan Pasal 22.
- Kewajiban Wajib Pajak melakukan pelaporan pajak
Setelah melakukan pembayaran dan pemotongan/pemungutan, maka setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan SPT Bulanan.
- Kewajiban Wajib Pajak untuk memberikan informasi data dan dokumen yang akurat terkait pembukuan selama 10 tahun
Untuk memenuhi kewajiban Anda sebagai Wajib Pajak, Pajak.io memberikan solusi pajak online terpadu. Anda dapat mengelola pajak dengan mudah dan gratis selamanya hanya dalam hitungan menit.
(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)