
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi negera Indonesia yang menyumbang paling banyak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jenis pajak di Indonesia sangat bermacam-macam. Sebelum melaporkan pajak Anda, simak uraian berikut untuk mengetahui berbagai macam jenis pajak yang ada di Indonesia. Secara garis besar, jenis pajak di Indonesia dibagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak Pusat
Jenis pajak di Indonesia yang menjadi pajak pusat terbagi menjadi 5, antara lain:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Orang Pribadi maupun Badan. Jenis PPh terdiri dari PPh Tahunan Orang Pribadi, PPh Tahunan Badan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 Ayat 2.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nillai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
3. Bea Meterai
Bea meterai merupakan pungutan yang dikenakan atas penggunaan dokumen yang digunakan di Indonesia.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak penjualan atas barang mewah merupakan pajak tambahan yang dikenakan khusus barang yang dianggap mewah berdasarkan ketentuan perpajakan.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan dibagi menjadi dua sektor. Sektor yang pertama yaitu PBB sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (P3). Sedangkan sektor yang kedua yaitu PBB sektor perdesaan dan perkotaan. Semenjak tahun 2014, jenis pajak di Indonesia berupa PBB yang dikelola oleh pusat hanya PBB sektor P3. Sedangkan PBB sektor P2 menjadi dikelola oleh pemerintah daerah.
Pajak Daerah
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis pajak daerah di Indonesia dibagi menjadi jenis pajak provinsi dan jenis pajak kabupaten/kota.
Jenis pajak di Indonesia yang menjadi jenis pajak provinsi terdiri atas:
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
Jenis pajak di Indonesia yang menjadi jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Baca juga: Kenali Pajak dan Jenisnya)
Jenis pajak di Indonesia selain dikategorikan dari instansi sebagai pajak pusat dan daerah. Jenis pajak di Indonesia juga dibedakan menjadi:
- Berdasarkan sifatnya Bersifat langsung, merupakan pajak yang dikenakan secara berkala. Jenis pajak ini, dalam pembayarannya tidak dapat ditangguhkan kepada oranglain. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
- Bersifat tidak langsung, Pajak tidak langsung merupakan pajak yang dikenakan saat waktu tertentu. Dalam pembebanan pajaknya, pajak tidak langsung dapat dibebankan kepada oranglain. Pajak tidak langsung juga tidak memperhatikan keadaan/kemampuan Wajib Pajak dalam membayar pajak. Contohnya yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dimana kewajiban pajaknya dapat dilimpahkan kepada oranglain baik berupa forward shifting atau backward shifting.
Berdasarkan subjek dan objek pajaknya:
- Pajak bersifat subjektif, yaitu pajak yang dikenakan karena subjeknya. Misalnya Pajak Penghasilan dikenakan kepada suatu Wajib Pajak karena subjeknya telah memenuhi persyaratan.
- Pajak bersifat objektif, yang dikenakan karena objeknya. Misalnya Pajak Penjualan Barang Mewah dikenakan terhadap barang yang merupakan objek pajak.
Setelah mengetahui jenis pajak di Indonesia, segera kelola pajak Anda secara gratis dan efisien melalui Pajak.io.
(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)