Apa perbedaan ketentuan perpajakan bagi PKP dan non PKP?

KeteranganPKPNon PKP
Batasan jumlah penghasilan brutoMelebihi Rp 4.800.000.000Tidak melebihi Rp 4.800.000.000
KewajibanMelakukan pemungutan, penyetoran, pelaporan PPNMelakukan pemungutan, penyetoran, pelaporan PPN
Tarif PPh TahunanTarif Pasal 17 UU KUPDapat menggunakan tarif final 0,5% UMKM PP 23 Tahun 2018
Ketentuan terkait pengukuhan PKPDapat melakukan pencabutan PKP dengan ketentuan tertentuDapat memilih menjadi PKP

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang