Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Apa itu Piutang Pajak?

Apa itu Piutang Pajak?

Share:

Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 08/PJ/2009, piutang pajak adalah piutang yang timbul atas pendapatan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. Menyelenggarakan akuntansi piutang pajak merupakan salah satu kewajiban setiap unit organisasi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Entitas Akuntansi. Adapun Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/ pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Oleh karena itu, piutang pajak merupakan situasi yang diakui oleh pihak otoritas pajak. Sedangkan bagi perusahaan yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak, pada sisi akuntansi perusahaan dicatat sebagai utang pajak.

Saat Pengakuan Piutang Pajak oleh Otoritas Pajak

Piutang pajak diakui oleh otoritas pajak pada saat diterbitkan:

  • Diterbitkan Surat Tagihan Pajak
  • Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang telah disetujui oleh Wajib Pajak
  • Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan sampai dengan berakhirnya batas waktu jatuh tempo pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk jumlah yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak
  • Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan untuk jumlah yang telah disetujui oleh Wajib Pajak
  • Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan sampai dengan berakhirnya batas waktu jatuh tempo pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak
  • Diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah
  • Wajib Pajak tidak mengajukan banding sampai dengan berakhirnya batas waktu jatuh tempo pengajuan banding atas Surat Keputusan Keberatan;8)diterbitkan Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding
  • Diterbitkan Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah yang masih harus dibayar bertambah
  • Diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
  • Diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB)
  • Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB)
  • Diterbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar
  • Diterbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan
  • Diterbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Akuntansi piutang pajak dilaksanakan setelah adanya surat ketetapan pajak, yaitu dimulai dengan melakukan administrasi penagihan, membuat formulir jurnal aset, merekam, melakukan posting, mencetak dan membuat penjelasan atas akun piutang dalam catatan atas laporan keuangan serta melaporkan kepada entitas akuntansi yang lebih tinggi. Kegiatan yang dilaksanakan dalam akuntansi piutang ini adalah merekam saldo piutang pajak untuk menyesuaikan saldo piutang pajak yang ada dalam laporan keuangan dengan saldo piutang pajak yang ada pada laporan perkembangan piutang pajak di masing-masing satuan kerja.

Perekaman data saldo piutang pajak pada tingkat satuan kerja dilaksanakan oleh petugas akuntansi pada saat pencatatan saldo awal piutang pajak dan pada saat terjadi penambahan atau pengurangan saldo piutang pajak pada akhir periode akuntansi. 

(Baca juga: Kelola Pajak Otomatis Guna Mendukung Reformasi Pajak)

Contoh Jurnal Pencatatan Laporan Keuangan

Jurnal pencatatan yang diperlukan untuk menyajikan saldo piutang pajak ke dalam laporan keuangan, yaitu:

  1. Jurnal untuk mencatat saldo awal piutang pajak di neraca
Kode AkunJurnalDebetKredit
113120Piutang PPhXXX
113130Piutang PPNXXX
113140Piutang PPnBMXXX
113150Piutang PBB dan BPHTBXXX
113170Piutang Bunga PenagihanXXX
311311EDL Cadangan PiutangXXX

2. Jurnal untuk mencatat penambahan (perubahan) saldo piutang pajak di neraca

Kode AkunJurnalDebetKredit
113120Piutang PPhXXX
113130Piutang PPNXXX
113140Piutang PPnBMXXX
113150Piutang PBB dan BPHTBXXX
113170Piutang Bunga PenagihanXXX
311311EDL Cadangan PiutangXXX

3. Jurnal untuk Mencatat Pengurangan Saldo Piutang Pajak di Neraca

Kode AkunJurnalDebitKredit
311311EDL Cadangan PiutangXXX
113120Piutang PPhXXX
113130Piutang PPNXXX
113140Piutang PPnBMXXX
113150Piutang PBB dan BPHTBXXX
113170Piutang Bunga PenagihanXXX

Demi kemudahan dan kenyamanan pengelolaan perpajakan Anda, percayakan pada pajak.io karena merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.

(Baca juga: Berikut Pajak yang Dikenakan pada Saat Membeli Mobil Mewah)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io