Apa itu Pengusaha Kecil Dalam PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi barang atau jasa yang termasuk dalam kategori objek PPN yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Di mana, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) pengusaha didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. 

Dalam hal ini, subjek pajak yang memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor PPN yaitu pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berdasarkan Pasal 45 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 4/PJ/2020 menyebutkan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Apa yang dimaksud dengan pengusaha kecil?

(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Masa PPN?)

Dalam hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000. Di mana, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. Meskipun demikian, pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP yang nantinya memiliki kewajiban untuk memungut pajak dari setiap BKP dan/atau JKP yang diserahkan.

Kelola pajak Anda dengan fitur pada pajak.io. Kelebihan fitur pajak.io yaitu:

  • Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
  • Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
  • Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
  • Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
  • Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
  • Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
  • Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)    

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang