Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Apa Itu LHP Sumir?

Apa Itu LHP Sumir?

Share:

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dapat diselesaikan dengan membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) maupun dengan menghentikan pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir. Apa yang dimaksud dengan LHP Sumir?

Sekilas Tentang LPH Sumir

Berdasarkan Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.03/2015, LHP adalah laporan tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan. Kemudian, dalam Pasal 1 angka 19 dalam PMK yang sama menyatakan bahwa  LHP Sumir adalah laporan tentang penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan SKP (Surat Ketetapan Pajak). SKP merupakan surat ketetapan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, ataupun nihil. 

Menurut Pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 17/PMK.03/2013 terdapat 5 kondisi yang melatarbelakangi diselesaikannya pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir

  • Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan. Batas waktu untuk Wajib Pajak yang tidak ditemukan adalah selama 6 bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan. Kemudian, untuk Wajib Pajak yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan maka batas waktunya adalah selama 4 bulan sejak tanggal Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor diterbitkan.
  • Pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka tersebut diselesaikan dengan Pasal 8 ayat (3), Pasal 13A, Pasal 44B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • Pemeriksaan lapangan atau kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup.
  • Pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKP sebelumnya. Dalam artian, setelah dilakukan pemeriksaan ulang, pemeriksa pajak tidak menemukan data baru (novum). 
  • Terdapat keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

Demikian penjelasan mengenai LHP Sumir. Segera kelola perpajakan perusahaan Anda dengan pajak.io agar lebih cepat dan mudah. (Baca juga:Pajak.io: Kelola Pajak dengan Cepat dan Mudah )

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io