Bagi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk mengelola pajak berupa menghitung, menyetor dan melapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang setiap masa pajak. Oleh karena itu setiap PKP tentunya membutuhkan sarana yang tepat dan memberikan kemudahan dalam mengelola kewajibannya tersebut. Adapun fitur tersebut bernama eFaktur yang terdiri dari eFaktur Desktop, eFaktur yang disediakan PJAP dan eFaktur Host to Host. Dalam hal ini, Pajak.io sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) memberikan solusi dengan menyediakan fitur e-Faktur Pajak.io yang memiliki banyak kelebihan. Simak uraian berikut untuk mengetahuinya!
(Baca juga: UU HPP: Perubahan Tarif dan Non-Objek PPN)
Apa itu eFaktur Host to Host?
e-Faktur merupakan aplikasi pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap akhir bulan atau Masa pajak.
Terdapat beberapa jenis aplikasi e-Faktur Pajak:
- Pertama, aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh Ditjen Pajak berupa software yang harus didownload dan diinstal terlebih dahulu, biasa dikenal eFaktur Desktop atau eFaktur 3.0.
- Kedua, fitur e-Faktur yang disediakan oleh PJAP secara gratis, jadi Wajib Pajak bisa menggunakan fitur eFaktur yang disediakan oleh PJAP baik itu dalam bentuk aplikasi yang harus di download maupun berbasis cloud, tergantung PJAP yang menyediakannya. Kelebihan dari eFaktur yang disediakan PJAP ini, Wajib Pajak bisa buat faktur pajak dan lapor SPT Masa PPN dalam satu aplikasi. Sehingga Wajib Pajak tidak perlu membuka aplikasi lain untuk melaporkan SPT Masa PPN.
- Ketiga, eFaktur Host-to-Host (H2H) merupakan fitur eFaktur Web Based berbasis cloud yang dapat diakses secara luas dimanapun dan kapanpun. Sehingga untuk menggunakannya Wajib Pajak tidak perlu repot instal aplikasi terlebih dahulu. eFaktur Host to Host ini merupakan fitur eFaktur spesial yang disediakan oleh PJAP, karena terhubung dengan sistem ERP yang digunakan oleh Wajib Pajak sehingga ketika Wajib Pajak membuat invoice pada sistem ERP maka Faktur Pajak akan otomatis terbuat pada eFaktur Host to Host Pajak.io.
Kelebihan fitur e-Faktur Host to Host Pajak.io yang menggunakan teknologi kelola pajak berbasis cloud, diantaranya:
- Pertama, kemudahan dalam kelola pajak dapat dirasakan oleh Wajib Pajak karena tidak perlu ribet seperti aplikasi perpajakan berbasis software. Aplikasi perpajakan berbasis software seringkali memerlukan waktu untuk mendownload terlebih dahulu, kemudian install.
- Kedua, Pajak io tidak menghabiskan memori pada perangkat komputer yang digunakan. Karena dengan teknologi kelola pajak berbasis cloud membuat pajak.io dapat diakses melalui internet yang tidak memerlukan ruang penyimpanan yang besar. Sehingga meminimalisir terjadinya error pada komputer yang kapasitas ruang penyimpanan penuh.
- Ketiga, Pajak.io dapat diakses secara luas, dimanapun dan kapanpun. Tidak seperti aplikasi perpajakan berbasis software yang hanya dapat diakses pada perangkat komputer yang telah tersedia aplikasinya tersebut, jika belum ada maka Wajib Pajak harus mendownload dan menginstal lagi. Belum lagi jika data Wajib Pajak hanya terdapat pada perangkat komputer itu saja, apabila perangkat komputer tersebut tertinggal atau hilang maka data-data otomatis tidak ada. Dalam hal ini, Pajak.io menjadi solusi mengatasi masalah yang sering terjadi jika menggunakan aplikasi perpajakan berbasis software. Dengan teknologi kelola pajak berbasis cloud, membuat Pajak.io dapat diakses dimanapun dan kapanpun. Kemudian pajak.io dapat diakses secara luas karena siapa saja dapat menggunakan akun Pajak.io, bahkan dalam satu akun Pajak.io dapat mengelola beberapa perusahan.
- Keempat, fitur yang terintegrasi. Setelah membuat SPT Masa PPN melalui e-Faktur Pajak.io, Anda dapat membayar PPN yang terutang melalui fitur e-Billing di Pajak.io kemudian melaporkannya melalui fitur e-Filing Pajak.io. Sehingga kelola pajak menjadi lebih mudah dan efisien. Gunakan fitur e-Faktur Pajak.io sekarang juga!
Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien.
(Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung PPN Kurang Bayar?)
Klik link berikut untuk menggunakan e-Faktur Pajak.io https://bit.ly/3sDWIoF
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)