Apa itu Faktur Pajak Uang Muka?

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Artinya, ketika PKP menjual suatu BKP atau jasa JKP, ia akan menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti telah melakukan pungutan pajak dari konsumen yang membeli BKP atau JKP itu. Sedangkan uang muka merupakan uang yang dibayarkan sebelum penyerahan barang atau jasa sepenuhnya dilakukan. Kemudian, faktur pajak uang muka merupakan dokumen faktur pajak yang dibuat pada saat transaksi berupa pembayaran uang muka yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. 

Seputar tentang faktur pajak uang muka yang perlu diketahui yaitu pada saat pembuatan faktur pajak uang muka hanya berisi pembayaran sebagian, belum ada kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Kemudian sebagaimana dikutip dari laman DJP, uang muka yang belum diketahui jumlah dan harganya, maka pengisian di e-Faktur atau faktur pajak uang muka dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diisi sesuai dengan jumlah uang muka yang diterima
  • Nama dan jenis barang dapat diisi dengan rencana barang/jasa dan yang akan diserahkan

Kemudian, alasan mengapa tarif PPN pada faktur pajak uang muka tidak langsung 10% yaitu karena fitur tersebut dibuka sesuai dengan permintaan beberapa PKP sewaktu dilakukan piloting, dengan pertimbangan terdapat beberapa PKP yang menggunakan DPP Nilai lain. Sehingga jumlah uang muka tidak secara otomatis dikalikan 10%. 

(Baca juga: Apa Arti di Balik Nomor Seri Faktur Pajak?)

Dengan adanya faktur pajak uang muka maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian, saat ini Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang menetapkan pengertian bentuk faktur pajak terbaru, yang terdiri dari bentuk elektronik atau e-Faktur dan tertulis (hardcopy) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.011/2013. Diharapkan PKP dapat lebih mudah untuk dalam menjalankan atas praktek pengenaan PPN.

Setelah mengetahui lebih dalam terkait faktur pajak uang muka, kelola pajak Anda dengan menggunakan fitur yang tersedia pada pajak.io. Adapun kelebihan menggunakan fitur pajak.io yaitu:

  • Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
  • Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
  • Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
  • Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
  • Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
  • Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
  • Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang