Apa itu Faktur Pajak Pengganti?

Faktur pajak merupakan dokumen sebagai bukti tanda pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pada saat PKP akan membuat faktur pajak, terdapat pilihan yang tersedia berupa faktur pajak pengganti. Lalu, apa itu faktur pajak pengganti? Simak uraian berikut untuk mengetahuinya!

(Baca juga: Apa Arti di Balik Nomor Seri Faktur Pajak?)

Mengenal Faktur Pajak Pengganti

Sebagaimana dikutip dalam laman pajak.efaktur.id, faktur pajak pengganti merupakan faktur pajak yang dibuat sebagai revisi atas faktur sebelumnya pada transaksi yang sama. Faktur pajak pengganti tidak akan menghapus atau menghilangkan keberadaan faktur normalnya. Keduanya akan tetap ada dalam record data di pihak penerbit dan pihak pengguna atau pembeli.

Faktur pajak pengganti menggunakan nomor seri faktur pajak yang sama dengan faktur yang diganti, perubahan hanya terjadi pada kode status pada digit ke-3. Dimana, kode status 0 bagi faktur pajak normal menjadi 1 bagi faktur pajak pengganti. Pembetulan faktur pajak pada faktur pajak pengganti berisi perbaikan dari faktur pajak normal atas kekeliruan pada hal-hal seperti pengisian kode detail transaksi pada nomor faktur, isian referensi faktur, nama lawan transaksi, alamat lawan transaksi, item barang/jasa yang dituliskan pada faktur pajak, harga satuan, nilai Dasar Pengenaan Pajak, nilai Pajak Pertambahan Nilai, nilai Pajak Penjualan Barang Mewah, dan isian pembayaran uang muka atau termin.

Perbedaan Faktur Pajak Pengganti dengan Pembatalan Faktur Pajak

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa faktur pajak pengganti digunakan jika Pengusaha Kena Pajak ingin melakukan pembetulan faktur pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan. Sedangkan pembatalan faktur pajak dilakukan jika terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang e-Fakturnya telah dibuat. Misalnya yaitu salah input NPWP sehingga lawan transaksi berbeda. Dalam hal ini, Nomor Seri Faktur Pajak yang telah dibatalkan tidak dapat dipakai kembali.

Guna memudahkan Wajib Pajak pelaku UMKM menghitung pajak UMKM terutang sebesar 0,5% dari omzet bruto sebulan sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 23 tahun 2018, kami pajak.io menyediakan layanan Bee-Jak berupa robot konsultan pajak yang dapat membantu Wajib Pajak dalam menghitung pajak yang terutang. Pada layanan Bee-Jak juga dilengkapi pembuatan ID Billing secara otomatis, sehingga dalam hal ini Wajib Pajak hanya tinggal bayar pajak yang terutang. Bee-Jak membantu Wajib Pajak pelaku UMKM untuk memudahkan kewajiban perpajakannya, tidak perlu ribet! Sehingga kelola pajak dapat dilakukan hanya dengan hitungan menit melalui aplikasi whatsapp. Klik Bee-Jak sekarang atau wa +62 881-0819-20920! GRATIS!

(Baca juga: Si Pintar Chatbot Bee-Jak, Kelola Pajak UMKM Semudah Chattingan di Whatsapp)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang