Sebagaimana dikutip dari laman DJP, Elektronik Surat Pemberitahuan atau disebut e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Adapun kelebihan e-SPT:
- Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket.
- Data perpajakan terorganisasi dengan baik.
- Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
- Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer.
- Kemudahan dalam membuat laporan pajak.
- Data yang disampaikan Wajib Pajak selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
- Menghindari pemborosan penggunaan kertas.
- Berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.
(Baca juga: Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Bulanan)
Jenis Aplikasi e-SPT
Terdapat 2 jenis aplikasi e-SPT, yaitu:
- e-SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)
- Orang Pribadi
- Badan
- e-SPT Masa
- PPh Pasal 21/26
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23/26
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 4 Ayat 2
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau e-Faktur
Kewajiban penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik
SPT Masa wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang:
- Terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
- Sudah pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik.
Kriteria Wajib Pajak yang dapat menggunakan e-SPT PPh 21/26
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 02/PJ/2019, SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak, sepanjang pemotong pajak dimaksud memenuhi kriteria yaitu:
- Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 orang dalam 1 masa pajak.
- Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
- Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
- Melakukan penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
Kriteria Wajib Pajak yang dapat menggunakan e-SPT PPh 23/26
Kemudian dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 02/PJ/2019 juga diatur bahwa SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak, sepanjang pemotong pajak dimaksud memenuhi kriteria, yaitu:
- Menerbitkan lebih dari 20 (dua puluh) bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam 1 masa pajak.
- Jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp 100.000.000 dalam satu bukti pemotongan.
(Baca juga: Cara Lapor SPT Masa di Pajak.io)
Ketentuan Wajib Pajak yang dapat menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik
SPT Masa PPN wajib disampaikan setiap Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk dokumen elektronik. SPT Masa PPN bagi pemungut PPN wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh setiap pemungut PPN, selain Bendahara Pemerintah Pusat, Bendahara Pemerintah Daerah dan Kepala Urusan Keuangan yang belum memenuhi kewajiban penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
Kewajiban penyampaian SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik
SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang:
- Terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
- Sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik.
- Diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik.
- Diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.
- Diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik.
- Menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan
- Laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.
Segera lapor SPT Masa Anda dengan mudah melalui e-Filing pajak.io hanya dengan hitungan menit. Juga, manfaatkan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna secara gratis. Selamat mencoba!
(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)