Apa Itu Bank Persepsi?

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2005 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara, Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan negara bukan pajak.

Syarat-Syarat Bank Persepsi

Untuk dapat ditunjuk sebagai bank persepsi/bank devisa persepsi, bank harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Mempunyai status sebagai bank umum
  • Memenuhi kriteria tingkat kesehatan selama 12 (dua belas) bulan terakhir minimal tergolong cukup sehat
  • Didukung dengan peralatan yang memadai
  • Bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku
  • Bersedia diperiksa atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan negara yang diterima

Untuk dapat menerima penyetoran penerimaan pajak, bank persepsi/bank devisa persepsi harus memenuhi syarat tambahan sebagai berikut:

  • Memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara online antara kantor pusat dan seluruh atau sebagian kantor cabangnya
  • Memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara online dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran
  • Mendapatkan pertimbangan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak

Untuk dapat menerima penyetoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor, Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi harus memenuhi syarat tambahan sebagai berikut:

  • Memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara online antara kantor pusat dan kantor cabangnya
  • Memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara online dengan sistem EDI Kepabeanan
  • Mendapatkan pertimbangan tertulis dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Ketentuan Bank Persepsi

  • Penunjukan sebagai bank persepsi/bank devisa persepsi ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku baik bagi kantor pusat maupun seluruh cabang-cabang bank yang bersangkutan.
  • Bank persepsi/bank devisa persepsi selama jam buka kas wajib menerima setiap setoran pajak dari Wajib Pajak tanpa melihat jumlah pembayaran.
  • Dalam hal Wajib Pajak membayar pajak melalui teller, bank persepsi/bank devisa persepsi tidak dibenarkan mengenakan biaya atas transaksi pembayaran pajak.
  • Unit Pelayanan bank persepsi/bank devisa persepsi seperti kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas dan sejenisnya yang telah dapat melakukan administrasi penerimaan pajak secara online wajib menerima setoran penerimaan pajak secara online.
  • Bank devisa yang telah berfungsi sebagai bank devisa persepsi pada saat keputusan ini mulai berlaku, secara otomatis dapat menerima, setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor tanpa mengajukan permohonan untuk ditunjuk sebagai bank devisa persepsi.

(Baca juga: Salah Input e-Billing? Lakukan Langkah-Langkah Berikut!)

Kelola pajak Anda dengan fitur pada pajak.io. Kelebihan fitur pajak.io yaitu:

  • Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
  • Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
  • Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
  • Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
  • Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
  • Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
  • Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional

(Baca juga: Cara Lapor SPT Masa di Pajak.io)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang