Apa Arti Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam PPN?

Dalam penghitungan pajak, dibutuhkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dengan mengetahui DPP, lalu dikali dengan tarif pajak yang terkait, maka dapat menentukan pajak yang terutang. DPP digunakan salah satunya untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang. Apa itu DPP? Simak ulasan berikut ini.

Definisi DPP

DPP adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

  • Harga Jual: berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual, karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut.
  • Penggantian: nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN yang dipungut. Biaya yang dimaksud adalah biaya pengangkutan, biaya asuransi, biaya bantuan teknik, biaya pemeliharaan, biaya pengiriman dan biaya garansi.
  • Nilai Impor: nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut. Penghitungan Nilai Impor = Cost, Insurance, Freight (CIF) + Bea Masuk.
  • Nilai Ekspor: nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
  • Nilai Lain: suatu nilai berupa uang yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Pengenaan dengan menggunakan nilai lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.03/2015. Nilai lain yang diatur dalam PMK ini adalah sebagai berikut.
  1. Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  2. Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  3. Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
  4. Penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
  5. BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
  6. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
  7. Penyerahan BKP melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
  8. Penyerahan BKP melalui juru lelang adalah harga lelang;
  9. Penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
  10. Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; dan
  11. Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Contoh Perhitungan DPP

  1. PT XYZ menjual komputer seharga Rp.10.000.000,00 tidak termasuk PPN kepada PT AADC, maka DPP atas penjualan komputer adalah sebesar 10.000.000. Kemudian, PPN yang terutang adalah 10 % x 10.000.000 = 1.000.000 
  2. CV Sentosa Selamanya menjual komputer seharga 22.000.000 termasuk PPN kepada Bendahara Dinas Pendidikan, maka DPP atas komputer adalah 100/110 x 22.000.000 = 20.000.000. Sehingga PPN terutang = 10 % x 20.000.000 = 2.000.000

(Baca juga: Ketahui Ketentuan PPN Penyelenggaraan Haji dan Umrah)

Untuk pelaporan PPN, gunakan e-Filing pajak.io secara gratis. Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI. 

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang