Inovasi terkait dunia perpajakan terus dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Inovasi terbaru terkait pelayanan kepada Wajib Pajak adalah dengan pengambilan tiket antrian layanan perpajakan tatap muka kantor pajak di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat diakses online.
Pada 1 September 2020, pengambilan tiket antrian layanan perpajakan tatap muka kantor pajak sudah bisa diakses secara online. Pengambilan tiket antrian secara online dilakukan melalui laman pajak.go.id lalu memilih tab daftar.
Hal yang perlu diperhatikan saat menggunakan antrian online ini adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak perlu mempersiapkan identitas diri, harus diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor. Pengisian data harus benar dan lengkap karena notifikasi tiket antrian akan dikirim melalui email;
- Wajib Pajak harus mengisi pilihan jenis layanan dan waktu kunjungan ke kantor pajak yang diinginkan;
- Wajib Pajak harus mengisi kolom kantor tujuan; dan
- Wajib Pajak juga perlu mengisi kepentingan atau perihal kunjungan.
Setelah mengisi hal-hal yang diperlukan, nomor tiket akan dikirim otomatis ke email. Pengunjung juga bisa menunjukkan tangkapan layar atau screenshot nomor tiket kepada petugas pajak pada saat kedatangan sesuai jadwal yang telah diisi. DJP mengatakan bahwa pastikan datang 10 menit sebelum waktu kunjungan yang telah dipilih dengan membawa identitas diri.
Apabila Wajib Pajak lupa menyimpan tangkapan layar atau screenshot atau nomor tiket tidak masuk email, dapat membuka kembali laman kunjung.pajak.go.id. Kemudian, pilih tab cari tiket. Pencarian tiket dilakukan berdasarkan pada NIK atau nomor paspor.
Dengan adanya pengambilan antrian online ini diharapkan Wajib Pajak nantinya tidak perlu lama menunggu giliran sebab jam kunjungan telah dapat diketahui saat pengisian di laman pajak.go.id. Jangan lupa untuk selalu patuhi protokol kesehatan dalam melakukan layanan tatap muka. (Baca juga: New Normal: DJP Siapkan Protokol Kesehatan Pelayanan)
Kelola perpajakan perusahaan Anda dengan pajak.io yang merupakan mitra resmi DJP. Juga, manfaatkan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna yang dapat membuat pekerjaan Anda lebih efisien dan produktif.