Angsuran Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Dihapuskan, Simak Ketentuannya!

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) dikenal sebagai Wajib Pajak yang melakukan usaha sebagai pedagang pengecer yang memiliki beberapa tempat dalam melakukan usaha. Ketentuan tentang Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 215/PMK.03/2018. Sebagaimana dalam Pasal 1 Angka 4  membahas terkait definisi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.

Ketentuan yang membedakan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan Wajib Pajak Orang Pribadi biasa yaitu terletak pada pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 yaitu dengan tarif 0,75%. Dimana Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu itu diatur dalam PER-32/PJ/2010. Namun sejak 3 Juli 2019 peraturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi?)

Lalu Bagaimana Ketentuan Perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu Pasca Pencabutan Peraturan Pelaksana Terkait Angsuran PPh 25?

Guna menyederhanakan regulasi dan kepastian hukum, Direktorat Jenderal Pajak menghapus PER-32/PJ/2010. Namun, substansi ketentuan terkait angsuran PPh pasal 25 tetap diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-215/2018. Maka ketentuan perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pasca pencabutan peraturan pelaksana terkait angsuran PPh 25, lebih mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Ketentuan tersebut yaitu:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan Omzet Hingga Rp4,8 Miliar Setahun Dapat Memilih Memanfaatkan Skema Khusus Pajak Final 0,5% atau Memilih Skema Pajak Umum
    • WP OPPT yang memilih skema pajak final, maka cukup membayar PPh final 0,5% dari omzet sehingga tidak perlu membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75%. Pada saat melaporkan SPT Tahunan, WP OPPT yang memilih skema final wajib mengisi Lampiran Daftar PPh Final dengan Jumlah Peredaran Bruto Tertentu.
    • WP OPPT yang memilih skema umum atau non-final, maka berlaku pembayaran angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75%.
  2. Bagi Wajib Pajak Pengusaha Tertentu dengan Omzet Lebih Dari Rp4,8 Miliar Setahun, Tidak Dapat Menggunakan Skema PPh Final Sehingga Wajib Membayar Angsuran PPh Pasal 25 Sebesar 0,75%

Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 215/PMK.03/2018, Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak. Pembayaran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.

Oleh karena itu, aturan terkait angsuran PPh 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tidak sepenuhnya dihapus karena substansi ketentuannya masih diatur dalam PMK 215/PMK.03/2018. Hanya saja terdapat perbedaan yaitu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang memiliki penghasilan bruto sampai Rp 4,8 Milyar, diberi kesempatan untuk dapat memilih dikenakan tarif final 0,5%. Namun WP OPPT yang memiliki penghasilan bruto sampai Rp 4,8 Milyar juga dapat memilih untuk tetap menggunakan tarif 0,75% yang tidak bersifat final. Apabila dilihat hari segi keuntungan, WP OPPT akan lebih untung apabila menggunakan tarif final sebesar 0,5% karena tarif pajak lebih kecil. Hanya saja tarif Final bagi WP OPPT hanya berlaku selama 7 Tahun Pajak.

Agar terhindar dari keterlambatan lapor dan bayar pajak, gunakan pajak.io untuk mengelola pajak Anda dengan mudah dan efisien.

(Baca juga: Bagaimana Perlakuan Pajak Dividen bagi Orang Pribadi?)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang