Akuntansi Pajak: Definisi, Prinsip, Sifat dan Fungsi

Menurut Agoes dan Trisnawati (2007) dalam Wandansari (2013), menyebutkan bahwa akuntansi pajak adalah akuntansi yang diterapkan sesuai dengan peraturan perpajakan. Akuntansi pajak merupakan bagian dari akuntansi komersial yang menyajikan informasi tentang keadaan yang terjadi selama periode tertentu bagi manajemen atau pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan tujuan menilai kondisi dan kinerja perusahaan. 

Prinsip Akuntansi Pajak

Dalam Djoko Muljono (2010), prinsip akuntansi pajak diantaranya yaitu: 

  1. Kesatuan akuntansi

Dimana pembukuan harus memisahkan harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, penjualan dan pembelian Wajib Pajak.

2. Kesinambungan

Adapun, data-data yang berkaitan dengan pembukuan Wajib Pajak harus disimpan di Indonesia, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 10 tahun.

3. Harga pertukaran yang objektif

Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan, serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman.

4. Konsistensi

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip atau azas konsisten, dalam artian apabila Wajib Pajak telah memilih salah satu metode pembukuan, harus diikuti setiap tahunnya secara konsisten. Segala bentuk perubahan dalam prinsip maupun metode perhitungan pembukuan harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak agar dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu tentang ada atau tidaknya objek pajak yang timbul akibat perubahan tersebut.

5. Konservatif

Akuntansi pajak cenderung menggunakan prinsip realisasi, walaupun terdapat juga pengakuan terhadap prinsip konservatif, seperti pada perhitungan rugi selisih kurs Wajib Pajak dapat memilih:

  • Kurs tetap-rugi selisih kurs diakui kalau sudah direalisasi
  • Kurs tengah BI atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun-rugi kurs diakui setiap akhir tahun, walaupun belum direalisasi

Prinsip realisasi dalam akuntansi pajak tampak pada ketentuan berikut:

  • Wajib Pajak tidak diperbolehkan membentuk dana cadangan/penyisihan (Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan), kecuali untuk: cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank, cadangan piutang tak tertagih untuk usaha sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi dan cadangan biaya reklamasi untuk pertambangan.
  • Persedian dan pemakaian persediaan untuk menghitung harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan, tidak diperbolehkan berdasarkan harga pokok dan harga pasar mana yang lebih rendah.

(Baca juga: Berkenalan dengan Bill of Lading Menurut Kacamata Pajak)

Sifat Akuntansi Pajak

  1. Memaksa

Sebagaimana sifat yang melekat pada pajak yaitu pungutan yang bersifat memaksa, oleh karena itu penggunaan akuntansi pajak bersifat memaksa bagi Wajib Pajak yang melakukan pembukuan.

2. Bermanfaat bagi warga negara

Selain bersifat memaksa, pajak juga bermanfaat bagi warga negara. Oleh karena itu setiap pajak yang tertulis dalam akuntansi pajak yang kemudian dibayar oleh Wajib Pajak, dapat bermanfaat bagi warga negara Indonesia.

Fungsi Akuntansi Pajak

Menurut  Djoko Muljono (2010), fungsi pajak adalah mengelola data kuantitatif untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan, yang kemudian akan digunakan sebagai pertimbangan pengambilan keputusan. Tujuan kualitatif dalam akuntansi pajak adalah relevan, dapat dimengerti, daya uji, netral, tepat waktu, daya banding dan lengkap.

Setelah mengetahui lebih dalam terkait akuntansi pajak, kelola pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah dan efisien.

(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Masa PPN?)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang