Agio Saham Menurut Kaca Mata Pajak

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 tentang saham bonus, Agio Saham adalah kelebihan setoran pemegang saham di atas nilai nominal setelah dikurangi biaya emisi efek ekuitas. Bagaimana ketentuan Agio Saham menurut kaca mata pajak?

Sekilas Tentang Agio Saham

Sedangkan menurut peraturan BAPEPAM, Agio Saham adalah selisih lebih setoran pemegang saham diatas nilai nominalnya dalam hal saham dikeluarkan dengan nilai nominal. Saham bonus yang bukan merupakan dividen saham, berasal dari kapitalisasi Agio Saham dan/atau unsur ekuitas lainnya. Dalam hal saham bonus berasal dari kapitalisasi Agio Saham maka nilai yang dapat dikapitalisasi adalah jumlah Agio Saham setelah dikurangi biaya emisi efek ekuitas.

Contoh:

Per lembar saham perusahaan X dijual dengan harga Rp 25.000, sedangkan harga pari (nilai nominal) saham tersebut Rp 20.000 per lembar, maka Agio Saham adalah selisih lebihnya. Selisihnya adalah Rp25.000 – Rp 20.000 = Rp 5.000 per lembar. Jadi, Agio Saham perusahaan tersebut adalah Rp3.000. Nilai Agio Saham ini akan muncul pada laporan keuangan perusahaan nantinya.

(Basa juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi?)

Ketentuan Agio Saham Menurut Pajak

  • Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 18/PJ.41/1993, saham bonus yang diterima oleh pemegang saham yang berasal dari konversi Agio Saham merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi pemegang saham tersebut karena memperoleh tambahan jumlah saham tanpa melakukan penyetoran, dan oleh karena itu memenuhi ketentuan penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan Tahunan Wajib Pajak baik itu Orang Pribadi maupun Badan. 
  • Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham termasuk kedalam pengertian dividen. Dengan demikian penerimaan saham bonus yang berasal dari konversi Agio Saham termasuk sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto.
  • Diterimanya saham bonus ex konversi Agio Saham tidak mengubah nilai total penyertaan saham/harga total perolehan saham, tetapi menurunkan nilai/harga historis perolehan per unit saham-saham tersebut karena adanya kenaikan jumlah lembar saham tanpa penyetoran. Oleh karena itu apabila saham-saham yang dimaksud (saham bonus konversi agio saham maupun saham semula) dijual, untuk menghitung besarnya keuntungan karena penjualan saham tersebut, maka harga perolehannya dinilai berdasarkan nilai historis yang dihitung dengan cara rata-rata sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Pasal 10 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Di mana dalam Pasal 10 UU PPh menjelaskan terkait cara penilaian harta termasuk persediaan, dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan penghitungan penghasilan dari penjualan barang dagangan. 

(Baca juga: Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan)

Pajak.io memberikan solusi pajak online terpadu bagi perusahaan Anda. Melalui aplikasi gratis ini, Anda dapat mengelola pajak dengan mudah dan aman hanya dalam hitungan menit.

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang