5 Insentif Pajak Diperpanjang di Masa Pandemi

Dalam menghadapi kondisi pandemi, pemerintah telah memberikan beberapa insentif pajak dengan jangka waktu tertentu. Akan tetapi, saat ini pemerintah resmi memperpanjang 5 insentif sampai Desember 2020. Apa saja insentif tersebut?

Pemerintah memperpanjang 5 insentif pajak sampai Desember 2020 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 yang diundangkan pada 16 Juli 2020. 

5 Jenis insentif pajak yang masa berlakunya diperpanjang hingga akhir tahun ini yaitu:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung Pemerintah (DTP);
  • PPh Final UMKM DTP;
  • Pembebasan PPh Pasal 22 impor;
  • Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%; dan 
  • Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat.

Selain memperpanjang masa berlaku insentif pajak, pemerintah juga memperluas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak. 

  • Cakupan insentif PPh pasal 21 DTP dari yang awalnya sebanyak 1.062 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), kini diperluas menjadi 1.189 KLU;
  • Cakupan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor dari yang awalnya 431 KLU, kini  diperluas menjadi 721 KLU.;
  • Cakupan diskon angsuran PPh Pasal 25 diperluas dari yang awalnya 846 KLU, kini menjadi 1.013 KLU; 
  • Restitusi PPN dipercepat dari yang awalnya 431 KLU, kini menjadi 716 KLU.

Adapun tujuan dari pemberian insentif perpajakan ini adalah untuk pemulihan ekonomi nasional.

(Baca juga: New Normal: New Normal: DJP Siapkan Protokol Kesehatan Pelayanan)

Segera kelola perpajakan Anda dengan pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang