Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
5 Insentif Pajak Diperpanjang di Masa Pandemi

5 Insentif Pajak Diperpanjang di Masa Pandemi

Share:

Dalam menghadapi kondisi pandemi, pemerintah telah memberikan beberapa insentif pajak dengan jangka waktu tertentu. Akan tetapi, saat ini pemerintah resmi memperpanjang 5 insentif sampai Desember 2020. Apa saja insentif tersebut?

Insentif Perpajakan

Pemerintah memperpanjang 5 insentif pajak sampai Desember 2020 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 yang diundangkan pada 16 Juli 2020. 

5 Jenis insentif pajak yang masa berlakunya diperpanjang hingga akhir tahun ini yaitu:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung Pemerintah (DTP);
  • PPh Final UMKM DTP;
  • Pembebasan PPh Pasal 22 impor;
  • Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%; dan 
  • Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat.

Selain memperpanjang masa berlaku insentif pajak, pemerintah juga memperluas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak. 

  • Cakupan insentif PPh pasal 21 DTP dari yang awalnya sebanyak 1.062 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), kini diperluas menjadi 1.189 KLU;
  • Cakupan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor dari yang awalnya 431 KLU, kini  diperluas menjadi 721 KLU.;
  • Cakupan diskon angsuran PPh Pasal 25 diperluas dari yang awalnya 846 KLU, kini menjadi 1.013 KLU; 
  • Restitusi PPN dipercepat dari yang awalnya 431 KLU, kini menjadi 716 KLU.

Adapun tujuan dari pemberian insentif perpajakan ini adalah untuk pemulihan ekonomi nasional.

(Baca juga: New Normal: New Normal: DJP Siapkan Protokol Kesehatan Pelayanan)

Segera kelola perpajakan Anda dengan pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io