Dalam menghadapi kondisi pandemi, pemerintah telah memberikan beberapa insentif pajak dengan jangka waktu tertentu. Akan tetapi, saat ini pemerintah resmi memperpanjang 5 insentif sampai Desember 2020. Apa saja insentif tersebut?
Pemerintah memperpanjang 5 insentif pajak sampai Desember 2020 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 yang diundangkan pada 16 Juli 2020.
5 Jenis insentif pajak yang masa berlakunya diperpanjang hingga akhir tahun ini yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung Pemerintah (DTP);
- PPh Final UMKM DTP;
- Pembebasan PPh Pasal 22 impor;
- Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%; dan
- Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat.
Selain memperpanjang masa berlaku insentif pajak, pemerintah juga memperluas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak.
- Cakupan insentif PPh pasal 21 DTP dari yang awalnya sebanyak 1.062 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), kini diperluas menjadi 1.189 KLU;
- Cakupan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor dari yang awalnya 431 KLU, kini diperluas menjadi 721 KLU.;
- Cakupan diskon angsuran PPh Pasal 25 diperluas dari yang awalnya 846 KLU, kini menjadi 1.013 KLU;
- Restitusi PPN dipercepat dari yang awalnya 431 KLU, kini menjadi 716 KLU.
Adapun tujuan dari pemberian insentif perpajakan ini adalah untuk pemulihan ekonomi nasional.
(Baca juga: New Normal: New Normal: DJP Siapkan Protokol Kesehatan Pelayanan)
Segera kelola perpajakan Anda dengan pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.