Formulir Daftar NPWP Terbaru Mulai Berlaku 2020

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Daftar NPWP merupakan suatu kewajiban bagi subjek pajak orang pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif berdasarkan peraturan perpajakan. Sebagaimana diketahui bahwa pada saat daftar NPWP terdapat dua cara yaitu secara online melalui daring atau secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

NPWP terdiri dari 2 jenis yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan. Adapun syarat membuat NPWP yaitu:

  1. NPWP Orang Pribadi

Sesuai dengan namanya, NPWP Orang Pribadi merupakan NPWP yang dimiliki oleh orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Syarat tersebut merupakan syarat membuat NPWP bagi Orang Pribadi. Syarat subjektif yaitu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang membahas terkait subjek dan bukan subjek pajak. Kemudian persyaratan objektif merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh.

2. NPWP Badan

Setiap Badan baik itu badan usaha maupun badan non profit wajib membuat NPWP Badan. Namun suatu badan tidak memiliki kewajiban untuk membuat NPWP apabila badan tersebut merupakan kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 156/PMK.010/2015 yang membahas terkait Penetapan Organisasi Internasional yang Bukan Merupakan Subjek Pajak.

(Baca juga: NPWP Hilang atau Rusak? Jangan Khawatir, lakukan Tips Berikut ini!)

Ketika subjek pajak telah memenuhi persyaratan pendaftaran NPWP, kemudian akan melakukan daftar NPWP. Maka subjek pajak harus mengisi formulir untuk pendaftaran NPWP terlebih dahulu. Saat ini tersedia bentuk formulir yang terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Pada lampiran peraturan tersebut terdapat 3 jenis format formulir baru yang mulai berlaku 13 Maret 2020 untuk daftar NPWP, yaitu diantaranya:

  1. Format formulir pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi dan Warisan Belum Terbagi
  2. Format formulir pendaftaran Wajib Pajak Badan
    • Formulir permohonan
    • Formulir lampiran permohonan berupa identitas pengurus Wajib Pajak Badan atau identitas anggota bentuk kerjasama operasi
  3. Format formulir pendaftaran Wajib Pajak instansi pemerintah

Perlu diketahui pada saat daftar NPWP selain mengisi formulir pendaftaran, subjek pajak juga harus menyiapkan beberapa dokumen. Dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat membuat NPWP:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Surat permohonan pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing (KTP/paspor)
  • Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak
  • Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Fotokopi NPWP suami dan fotokopi akta perkawinan atau dokumen sejenisnya untuk wanita kawin yang menghendaki kewajiban pajak yang terpisah dengan suami

2. Wajib Pajak Badan

  • Dokumen pendaftaran Wajib Pajak Badan
  • Dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya (akta pendirian)
  • Dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus Badan (KTP dan NPWP Pengurus)
  • Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha Badan

Setelah melakukan daftar NPWP, kelola pajak Anda dengan menggunakan fitur gratis selamanya pada pajak.io menjadi lebih mudah dan efisien.

(Baca juga:7 Keunggulan Lapor Pajak Online Melalui Pajak.io )

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang