Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan, pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Kemudian, Bali terkenal sebagai tempat wisata yang banyak dikunjungi oleh turis asing. Saat ini pemerintah Bali memerlukan sumber pendapatan daerah baru untuk menopang anggaran daerah.
Namun, jika dilihat hari pendapatan daerah khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah maksimal. Oleh karena itu pemerintah berinisiatif untuk menggali potensi pendapatan daerah dari turis asing.
(Baca juga: Jenis Pajak Daerah yang Perlu Diketahui)
Adapun 3 strategi pemprov Bali yaitu:
- Mengenakan pungutan sukarela yang dimulai sejak kegiatan pariwisata sudah bisa dibuka secara bertahap. Pemerintah Bali telah menyiapkan aplikasi secara digital, yang kemudian turis asing akan diarahkan untuk mengisi data dan berkontribusi secara sukarela. Dimana rancangan aturannya telah disetujui oleh Kemendagri.
- Bagi turis asing yang memilih bermukim dan menjalankan usaha di Bali, pemerintah akan melakukan pendataan dan pemetaan wilayah turis asing tersebut yang kemudian menjadi potensi pendapatan daerah baru.
- Menjadikan bali sebagai pusat kegiatan ekspor regional, sehingga bisa menjadi salah satu potensi untuk dikelola sebagai sumber pendapatan daerah. Karena selama ini barang yang diekspor melalui Bali tidak dipungut pajak dan retribusi daerah.
(Baca juga: Apa Itu Retribusi Daerah?)
Tidak hanya itu, pemprov Bali akan mengeluarkan kebijakan mengenai standar penyelenggaraan pariwisata berbasis budaya Bali yang didalamnya termasuk mengatur digitalisasi pariwisata dengan portal satu pintu pariwisata Bali. Hal tersebut akan menjadi potensi penerimaan daerah bagi Bali. Untuk mengelola semua kebutuhan pajak Anda dalam satu aplikasi, gunakan pajak.io. Daftar sekarang, gratis selamanya.